Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mempertanyakan Urgensi Surat Ketetapan KPU soal Iklan Kampanye...

Kompas.com - 08/11/2018, 11:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan "curi start" iklan kampanye media massa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Alasannya, Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak menemukan unsur pidana pemilu dari iklan tersebut.

Padahal, Bawaslu menyatakan iklan yang dimuat di Harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) itu merupakan bentuk pelanggaran lantaran ditayangkan di luar masa iklan kampanye, yaitu 23 Maret-13 April 2019.

Melihat perjalanan kasus ini, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaedi mempertanyakan urgensi surat ketetapan yang dijadikan dasar bagi kepolisian dan kejaksaan agung dalam menyikapi kasus ini.

Baca juga: Perjalanan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf hingga Akhirnya Dihentikan

Very mengatakan, pengaturan masa kampanye sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018.

Kedua aturan tersebut, menurut Very, seharusnya bisa digunakan oleh Gakkumdu untuk menyikapi dugaan pelanggaran ini.

Dengan demikian, tidak diperlukan lagi surat ketetapan yang dimaksudkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Soal apakah kemudian surat ketetapan itu diperlukan karena soal waktu kampanye kan sudah ditegaskan baik di Undang-Undang, baik di Peraturan KPU maupun Undang-Undang, ditetapkan iklan kampanye 21 hari," kata Very saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2018).

"Oleh karena itu, menurut saya sih itu bisa jadi pedoman bagi penegak hukum Gakkumdu untuk memproses kasus ini. Apalagi unsur-unsur yang lain terpenuhi," lanjut dia.

Baca juga: Tim Prabowo-Sandi Sesalkan Putusan Penghentian Kasus Iklan Jokowi-Maruf

Very menjelaskan, tidak diperlukannya surat ketetapan KPU soal jadwal kampanye itu lantaran surat yang dimaksud merupakan pembatasan dan pengaturan mengenai metode-metode kampanye.

Ketetapan tersebut berisi hal-hal teknis, seperti misalnya kampanye metode rapat umum diatur harinya, siapa saja yang melakukan, di wilayah mana dilaksanakan, dan sebagainya.

"(Surat ketetapan) itu teknis sekali, di hari apa, siapa yang melakukan, wilayah mana, dan sebagainya. Kalau enggak ada aturan dalam satu lapangan mereka kampanye bareng bareng kan bisa keos," ujar Very.

Meski demikian, Very tetap mendorong KPU untuk segera mengeluarkan ketetapan jadwal kampanye.

Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Segera Tetapkan Jadwal Iklan Kampanye Media Massa

Harapannya, ke depan tak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan berbagai pihak untuk melakukan pelanggaran.

"KPU harus segera merespons. Kalau memang itu menjadi salah satu jadi celah tidak ada keputusan penetapan jadwal, itu segera dievaluasi dan segera dibikin, sehingga nanti orang yang berkampanye di luar jadwal 21 hari itu bisa diproses," kata Very.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dilaporkan lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.

Iklan tersebut dimuat dalam harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018).

Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Tertera pula nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel pada iklan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com