JAKARTA, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan "curi start" iklan kampanye media massa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Alasannya, Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak menemukan unsur pidana pemilu dari iklan tersebut.
Padahal, Bawaslu menyatakan iklan yang dimuat di Harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) itu merupakan bentuk pelanggaran lantaran ditayangkan di luar masa iklan kampanye, yaitu 23 Maret-13 April 2019.
Melihat perjalanan kasus ini, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaedi mempertanyakan urgensi surat ketetapan yang dijadikan dasar bagi kepolisian dan kejaksaan agung dalam menyikapi kasus ini.
Baca juga: Perjalanan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf hingga Akhirnya Dihentikan
Very mengatakan, pengaturan masa kampanye sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018.
Kedua aturan tersebut, menurut Very, seharusnya bisa digunakan oleh Gakkumdu untuk menyikapi dugaan pelanggaran ini.
Dengan demikian, tidak diperlukan lagi surat ketetapan yang dimaksudkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Soal apakah kemudian surat ketetapan itu diperlukan karena soal waktu kampanye kan sudah ditegaskan baik di Undang-Undang, baik di Peraturan KPU maupun Undang-Undang, ditetapkan iklan kampanye 21 hari," kata Very saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2018).
"Oleh karena itu, menurut saya sih itu bisa jadi pedoman bagi penegak hukum Gakkumdu untuk memproses kasus ini. Apalagi unsur-unsur yang lain terpenuhi," lanjut dia.
Baca juga: Tim Prabowo-Sandi Sesalkan Putusan Penghentian Kasus Iklan Jokowi-Maruf
Very menjelaskan, tidak diperlukannya surat ketetapan KPU soal jadwal kampanye itu lantaran surat yang dimaksud merupakan pembatasan dan pengaturan mengenai metode-metode kampanye.
Ketetapan tersebut berisi hal-hal teknis, seperti misalnya kampanye metode rapat umum diatur harinya, siapa saja yang melakukan, di wilayah mana dilaksanakan, dan sebagainya.
"(Surat ketetapan) itu teknis sekali, di hari apa, siapa yang melakukan, wilayah mana, dan sebagainya. Kalau enggak ada aturan dalam satu lapangan mereka kampanye bareng bareng kan bisa keos," ujar Very.
Meski demikian, Very tetap mendorong KPU untuk segera mengeluarkan ketetapan jadwal kampanye.
Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Segera Tetapkan Jadwal Iklan Kampanye Media Massa
Harapannya, ke depan tak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan berbagai pihak untuk melakukan pelanggaran.
"KPU harus segera merespons. Kalau memang itu menjadi salah satu jadi celah tidak ada keputusan penetapan jadwal, itu segera dievaluasi dan segera dibikin, sehingga nanti orang yang berkampanye di luar jadwal 21 hari itu bisa diproses," kata Very.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dilaporkan lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.
Iklan tersebut dimuat dalam harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018).
Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Tertera pula nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel pada iklan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.