Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Ma'ruf hingga Akhirnya Dihentikan

Kompas.com - 08/11/2018, 10:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, akhirnya memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan "curi start" iklan kampanye media massa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Kasus itu bermula dari laporan seorang warga sipil ke Bawaslu, tentang dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu pada 19 Oktober 2018.

Ketika Bawaslu hendak menelusuri kasus itu, pada saat bersamaan ada warga yang melapor.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dilaporkan atas dugaan "curi start" kampanye dengan beriklan di media massa.

Baca juga: Tim Prabowo-Sandi Sesalkan Putusan Penghentian Kasus Iklan Jokowi-Maruf

Iklan tersebut dimuat Harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018).

Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Selain itu, tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel pada iklan tersebut.

Pemeriksaan kasus

Bawaslu lantas menindaklanjuti laporan, dengan meminta keterangan pelapor dan terlapor, serta memeriksa sejumlah bukti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sempat dimintai keterangan sebagai ahli yang dianggap mengetahui soal jadwal kampanye.

Perwakilan TKN atau pihak terlapor sempat diperiksa Bawaslu sebanyak dua kali.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 1 November 2018 dan pemeriksaan selanjutnya digelar pada Senin (5/11/2018).

Kala itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dan perwakilan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak, hadir memenuhi panggilan Bawaslu.

Kepada Bawaslu, TKN Jokowi-Ma'ruf mengakui bahwa mereka memesan slot iklan ke Harian Media Indonesia.

Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Tak Pernah Sebut Nama Pemesan Iklan Kampanye di Media Massa

Iklan itu terkait penggalangan dana kampanye pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.

Akan tetapi, TKN tak mau menyebut siapa orang yang bertanggung jawab terhadap pemesanan iklan tersebut.

Sementara itu, pihak Harian Media Indonesia, menurut Bawaslu, telah bersikap tidak kooperatif lantaran menyembunyikan siapa yang memesan iklan.

Hingga kasus tersebut diputuskan, Rabu (7/11/2018), tidak diketahui siapa orang yang memesan iklan itu.

Keputusan atas kasus itu dianggap dilematis karena karena adanya perbedaan pendapat internal Gakkumdu, yaitu antara Bawaslu dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com