JAKARTA, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, akhirnya memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan "curi start" iklan kampanye media massa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Kasus itu bermula dari laporan seorang warga sipil ke Bawaslu, tentang dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu pada 19 Oktober 2018.
Ketika Bawaslu hendak menelusuri kasus itu, pada saat bersamaan ada warga yang melapor.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dilaporkan atas dugaan "curi start" kampanye dengan beriklan di media massa.
Baca juga: Tim Prabowo-Sandi Sesalkan Putusan Penghentian Kasus Iklan Jokowi-Maruf
Iklan tersebut dimuat Harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018).
Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Selain itu, tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel pada iklan tersebut.
Bawaslu lantas menindaklanjuti laporan, dengan meminta keterangan pelapor dan terlapor, serta memeriksa sejumlah bukti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sempat dimintai keterangan sebagai ahli yang dianggap mengetahui soal jadwal kampanye.
Perwakilan TKN atau pihak terlapor sempat diperiksa Bawaslu sebanyak dua kali.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada 1 November 2018 dan pemeriksaan selanjutnya digelar pada Senin (5/11/2018).
Kala itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dan perwakilan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak, hadir memenuhi panggilan Bawaslu.
Kepada Bawaslu, TKN Jokowi-Ma'ruf mengakui bahwa mereka memesan slot iklan ke Harian Media Indonesia.
Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Tak Pernah Sebut Nama Pemesan Iklan Kampanye di Media Massa
Iklan itu terkait penggalangan dana kampanye pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.
Akan tetapi, TKN tak mau menyebut siapa orang yang bertanggung jawab terhadap pemesanan iklan tersebut.
Sementara itu, pihak Harian Media Indonesia, menurut Bawaslu, telah bersikap tidak kooperatif lantaran menyembunyikan siapa yang memesan iklan.
Hingga kasus tersebut diputuskan, Rabu (7/11/2018), tidak diketahui siapa orang yang memesan iklan itu.
Keputusan atas kasus itu dianggap dilematis karena karena adanya perbedaan pendapat internal Gakkumdu, yaitu antara Bawaslu dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.