Salin Artikel

Mempertanyakan Urgensi Surat Ketetapan KPU soal Iklan Kampanye...

Alasannya, Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak menemukan unsur pidana pemilu dari iklan tersebut.

Padahal, Bawaslu menyatakan iklan yang dimuat di Harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) itu merupakan bentuk pelanggaran lantaran ditayangkan di luar masa iklan kampanye, yaitu 23 Maret-13 April 2019.

Melihat perjalanan kasus ini, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaedi mempertanyakan urgensi surat ketetapan yang dijadikan dasar bagi kepolisian dan kejaksaan agung dalam menyikapi kasus ini.

Very mengatakan, pengaturan masa kampanye sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018.

Kedua aturan tersebut, menurut Very, seharusnya bisa digunakan oleh Gakkumdu untuk menyikapi dugaan pelanggaran ini.

Dengan demikian, tidak diperlukan lagi surat ketetapan yang dimaksudkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Soal apakah kemudian surat ketetapan itu diperlukan karena soal waktu kampanye kan sudah ditegaskan baik di Undang-Undang, baik di Peraturan KPU maupun Undang-Undang, ditetapkan iklan kampanye 21 hari," kata Very saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2018).

"Oleh karena itu, menurut saya sih itu bisa jadi pedoman bagi penegak hukum Gakkumdu untuk memproses kasus ini. Apalagi unsur-unsur yang lain terpenuhi," lanjut dia.

Very menjelaskan, tidak diperlukannya surat ketetapan KPU soal jadwal kampanye itu lantaran surat yang dimaksud merupakan pembatasan dan pengaturan mengenai metode-metode kampanye.

Ketetapan tersebut berisi hal-hal teknis, seperti misalnya kampanye metode rapat umum diatur harinya, siapa saja yang melakukan, di wilayah mana dilaksanakan, dan sebagainya.

"(Surat ketetapan) itu teknis sekali, di hari apa, siapa yang melakukan, wilayah mana, dan sebagainya. Kalau enggak ada aturan dalam satu lapangan mereka kampanye bareng bareng kan bisa keos," ujar Very.

Meski demikian, Very tetap mendorong KPU untuk segera mengeluarkan ketetapan jadwal kampanye.

Harapannya, ke depan tak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan berbagai pihak untuk melakukan pelanggaran.

"KPU harus segera merespons. Kalau memang itu menjadi salah satu jadi celah tidak ada keputusan penetapan jadwal, itu segera dievaluasi dan segera dibikin, sehingga nanti orang yang berkampanye di luar jadwal 21 hari itu bisa diproses," kata Very.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dilaporkan lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.

Iklan tersebut dimuat dalam harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018).

Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Tertera pula nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel pada iklan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/11094951/mempertanyakan-urgensi-surat-ketetapan-kpu-soal-iklan-kampanye

Terkini Lainnya

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke