Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistematisnya Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Kebumen yang Menjerat Taufik Kurniawan

Kompas.com - 31/10/2018, 10:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyesalkan terjeratnya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Kebumen M Yahya Fuad.

Basaria menjelaskan, kasus di Kebumen cukup sistematis karena melibatkan penyelenggara negara di tingkat pusat, yaitu pimpinan DPR hingga tingkat daerah mencakup kepala daerah dan anggota DPRD.

"Memang peristiwa ini yang disesali mulai dari awal sudah (Dana Alokasi Khusus) dipotong 5 persen, kemudian kepala daerahnya motong lagi dua persen kemudian di dalam penetapannya lagi untuk DPRD tingkat daerah ada sesuatu lagi yang diberikan," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: Pengembangan Kasus Kebumen, KPK Tetapkan Ketua DPRD sebagai Tersangka

Basaria mengatakan, DAK dan anggaran lainnya yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat dipangkas demi keuntungan segelintir pihak. Sehingga yang paling dirugikan adalah masyarakat daerah tersebut.

Basaria pun memaparkan bagaimana korupsi di Kebumen cukup sistematis.

Bermula dari OTT KPK

Perkara ini dimulai pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen.

Pada waktu itu KPK menemukan bukti sekitar Rp 70 juta. Dalam proses penanganan perkara ini ditemukan sejumlah bukti yang kuat sehingga KPK memproses 9 orang lagi, termasuk Fuad.

Sembilan orang ini ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan Tahun 2016 dan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kebumen Tahun 2016.

"Dan satu korporasi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata dia.

Baca juga: KPK Ungkap Kata Sandi Satu Ton dalam Kasus Taufik Kurniawan

Pencucian uang

KPK menemukan fakta-fakta dugaan Fuad sebagai pengendali PT Tradha, baik secara langsung maupun tidak Iangsung. Fuad diduga dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Kebumen yang menggunakan pendanaan dari DAK.

PT Tradha meminjam identitas 5 perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas.

Adapun sejumlah dugaan pencucian uang yang dilakukan terjadi pada tahun 2016-2017. PT Tradha diduga menggunakan identitas 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com