JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar terkait kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016.
Dalam dugaan penerimaan fee itu, KPK mengidentifikasi sebuah kata sandi. Meski demikian, KPK tidak menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan kata sandi tersebut
"Sandi yang digunakan mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar adalah "Satu Ton" ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Baca juga: Sekjen PAN: Kami Prihatin dengan Penetapan Taufik Kurniawan sebagai Tersangka
Basaria memaparkan, pada saat M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik dalam kepengurusan DAK tersebut.
Pendekatan tersebut mengingat posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan yang membawahi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran DPR.
Penyerahan fee kepada Taufik dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel, di Semarang dan Yogyakarta.
"Teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door," kata Basaria.
Basaria menjelaskan, penyidikan terhadap Taufik dimulai setelah KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari penyelidikan yang dilakukan sejak Agustus 2018 lalu.
"Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tersangka," papar Basaria.
Dalam kasus ini, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.