JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Taufik Kurniawan tak perlu mundur dari posisi Wakil Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufik menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Fahri menyebutkan, berdasarkan Pasal 87 ayat 5 Undang-Undang No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Pimpinan DPR tak perlu mundur meskipun berstatus tersangka.
Baca juga: KPK Ungkap Kata Sandi Satu Ton dalam Kasus Taufik Kurniawan
Ia mengatakan, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Beliau masih bisa melakukan upaya hukum, kalau Beliau mau. Beliau bisa melakukan praperadilan kalau Beliau mau. Karena sekarang penetapan tersangka bisa dipraperadilankan," kata Fahri.
"Itu semua proses hukumnya ada detail, clear, tidak ada kontroversi, tidak ada istilahnya lubang multi-interpretasi. Jadi kita tunggu saja," lanjut dia.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Baca juga: Ketua DPR Kaget KPK Tetapkan Taufik Kurniawan sebagai Tersangka
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.
Baca juga: Sekjen PAN: Kami Prihatin dengan Penetapan Taufik Kurniawan sebagai Tersangka
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria.
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.