Salin Artikel

Sistematisnya Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Kebumen yang Menjerat Taufik Kurniawan

Penetapan tersangka keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Kebumen M Yahya Fuad.

Basaria menjelaskan, kasus di Kebumen cukup sistematis karena melibatkan penyelenggara negara di tingkat pusat, yaitu pimpinan DPR hingga tingkat daerah mencakup kepala daerah dan anggota DPRD.

"Memang peristiwa ini yang disesali mulai dari awal sudah (Dana Alokasi Khusus) dipotong 5 persen, kemudian kepala daerahnya motong lagi dua persen kemudian di dalam penetapannya lagi untuk DPRD tingkat daerah ada sesuatu lagi yang diberikan," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Basaria mengatakan, DAK dan anggaran lainnya yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat dipangkas demi keuntungan segelintir pihak. Sehingga yang paling dirugikan adalah masyarakat daerah tersebut.

Basaria pun memaparkan bagaimana korupsi di Kebumen cukup sistematis.

Bermula dari OTT KPK

Perkara ini dimulai pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen.

Pada waktu itu KPK menemukan bukti sekitar Rp 70 juta. Dalam proses penanganan perkara ini ditemukan sejumlah bukti yang kuat sehingga KPK memproses 9 orang lagi, termasuk Fuad.

Sembilan orang ini ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan Tahun 2016 dan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kebumen Tahun 2016.

"Dan satu korporasi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata dia.

Pencucian uang

KPK menemukan fakta-fakta dugaan Fuad sebagai pengendali PT Tradha, baik secara langsung maupun tidak Iangsung. Fuad diduga dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Kebumen yang menggunakan pendanaan dari DAK.

PT Tradha meminjam identitas 5 perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas.

Adapun sejumlah dugaan pencucian uang yang dilakukan terjadi pada tahun 2016-2017. PT Tradha diduga menggunakan identitas 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

Selain itu, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di Kebumen sekitar Rp 3 millar yang dianggap seolah-olah sebagai utang.

KPK menduga uang yang diperoleh dari proyek-proyek itu bercampur dengan sumber lainnya dalam catatan keuangan PT Tradha. Uang tersebut diduga menjadi keuntungan yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Fuad.

Jerat Wakil Ketua DPR dan Ketua DPRD

Dalam pengembangan perkara di Kebumen, KPK pun menetapkan Taufik dan Cipto sebagai tersangka.

Taufik menjadi tersangka karena diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar secara bertahap dari Fuad. Fee itu untuk pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan Tahun 2016.

Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Pendekatan itu dilakukan mengingat posisi Taufik sebagai anggota dari dapil yang mencakup Kebumen dan Wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan.

"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria.

Sementara Cipto diduga menerima hadiah atau janji terkait sejumlah hal, yaitu pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Kebumen perubahan tahun 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen Tahun 2015-2016.

KPK menduga, jika uang ketuk atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD tersebut.

"Diduga CW selaku Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 menerima sekurang-kurangnya Rp 50 juta," papar Basaria.

Basaria menyimpulkan dari hasil awal OTT yang belum signifikan pada akhirnya mampu menjadi pintu masuk dan mengungkap pelaku korupsi dan jumlah uang suap yang lebih besar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/10162311/sistematisnya-kasus-dugaan-korupsi-di-kabupaten-kebumen-yang-menjerat-taufik

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke