Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan kepada LPSK di Usianya yang ke-10 Tahun...

Kompas.com - 18/10/2018, 18:35 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masukan diberikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memasuki usia ke-10 tahun.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan, LPSK perlu memperluas cakupan perlindungannya sehingga tidak terbatas pada perkara pidana semata. 

Cakupan tersebut diharapkan hingga ke perkara tata usaha negara jika diperlukan. 

Perlindungan tersebut dianggap perlu setelah melihat adanya kecenderungan terdakwa hingga terpidana melaporkan balik saksi atau pelapor. 

"Dalam beberapa waktu belakangan ini, kita menemukan kecenderungan tersangka, terdakwa, maupun terpidana kasus korupsi melaporkan balik ahli-ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan," kata Lola dalam acara bertajuk "10 Tahun LPSK dalam Wajah Hukum Indonesia", di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: ELSAM: Anggaran LPSK Timpang antara Operasional dan Layanan Saksi dan Korban 

"Makanya, saya sangat setuju bahwa perlindungan tidak bisa terbatas diberikan pada perkara pidana, tapi juga perkara perdata, bahkan tata usaha negara. Misal ada whistleblower yang berasal dari instansi negata tertentu," lanjut dia. 

Ia mencontohkan, dua pakar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dituntut secara perdata saat menjadi saksi ahli dalam persidangan. 

Dua ahli IPB itu yakni Bambang Hero Saharjo digugat oleh PT JJP dan Basuki Wasis digugat oleh terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Total gugatan kepada keduanya sebesar Rp 3,51 triliun.

Keduanya digugat karena kesaksiannya sebagai ahli dinilai merugikan pihak yang berperkara di pengadilan.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Koordinator Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Uli Pangaribuan.

Baca juga: LPSK Sebut jika Pelanggaran HAM Berat Tak Diselesaikan, Korban Terus Menuntut

"Kasus-kasus yang mendapat perlindungan dari LPSK adalah kasus-kasus pidana, untuk ke depannya mungkin kasus-kasus di luar pidana bisa dipertimbangkan diberikan perlindungannya," ujar Lalola.

Uli mengatakan, perlindungan yang hanya kasus pidana tersebut menyulitkan lembaganya. LPSK membutuhkan laporan polisi agar korban mendapatkan perlindungan. 

Padahal, banyak kasus melibatkan perempuan dan anak yang bersifat mendesak dan sensitif, serta tak semua korban mau melaporkan kasusnya ke polisi. 

Perlindungan sulit diberikan, sementara hak-hak korban harus tetap terpenuhi. 

Di sisi lain, Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Mutaqqien menambahkan bahwa "pelebaran sayap" LPSK juga perlu terhadap kasus-kasus rumit. 

Kasus yang dimaksud misalnya dengan modus operandi yang rumit, seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

"Dalam beberapa tahun ini hal itu tidak pernah terjadi, jadi LPSK seperti menjalankan perjalanan aktivitasnya dalam kasus-kasus biasa," kata Andi.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com