JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai belum memiliki postur anggaran yang mendukung tujuan utama lembaganya, yaitu melindungi saksi dan korban.
Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Mutaqqien menyebutkan, sekitar 80 persen anggaran LPSK dialokasikan untuk sekretariat dan pimpinan.
"Postur anggaran yang ada di lembaga ini, 70 sampai 80 persen itu tetap anggarannya lebih besar pada sekretariat atau pimpinan," ujar Andi, dalam acara bertajuk "10 Tahun LPSK dalam Wajah Hukum Indonesia", di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: LPSK Sebut jika Pelanggaran HAM Berat Tak Diselesaikan, Korban Terus Menuntut
"Sementara pos anggaran untuk layanan perlindungan saksi, korban, yang itu adalah bisnis inti LPSK, itu jauh lebih kecil," lanjut dia.
Ia mencontohkan, misalnya pada 2015, LPSK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 147,4 miliar.
Alokasi untuk sekretariat dan pimpinan sebesar Rp 121,3 miliar atau setara 82,31 persen, sedangkan sisanya baru untuk pelayanan kepada saksi dan korban.
Demikian pula pada 2017. LPSK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 74,5 miliar.
Sebesar 31,13 persen dari anggaran tersebut yang mereka gunakan untuk pelayanan, seperti penguatan landasan hukum dan meningkatkan kualitas dan kuantitas perlindungan saksi dan korban.
Baca juga: Tangani Korban Serangan Teroris, LPSK Kirim Tim Reaksi Cepat Ke Surabaya
Andi mengatakan, dampak dari postur anggaran tersebut adalah berkurangnya layanan kesehatan dan perlindungan bagi para saksi atau korban.
Ia mencontohkan, seseorang yang dilindungi seharusnya mendapatkan dua orang pengawal, satu manajer kasus, dan satu orang staff administrasi.
Namun, karena keterbatasan anggaran, orang yang dilindungi tersebut hanya mendapatkan dua pendamping.
Oleh karena itu, ia mendorong LPSK agar memprioritaskan anggaran demi memberikan layanan terbaik bagi saksi dan korban.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.