JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengingatkan agar pemerintah segera menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di Tanah Air.
"Sampai kapan pun korban akan bisa tetap menuntut. Entah pemerintah yang sekian tahun akan datang, kalau tidak diselesaikan korban akan terus menuntut," ujar Haris di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Karena itu, menurut Haris, lebih baik penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tersebut diselesaikan segera, tanpa ditunda-tunda.
"Tetapi dengan yang realistis, apa yang bisa dilakukan. Apakah semua kasus tadi dapat diselesaikan melalui pengadilan atau bisa menggunakan rekonsiliasi," kata dia.
Baca juga: RKUHP Berpotensi Hentikan Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Menurut Haris, harapan LPSK tersebut juga selaras dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo bahwa kasus yang ada bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
"Pak Presiden sendiri ingin agar kasus tersebut sudah ada langkah yang lebih maju, pasca-diterimanya kelompok Kamisan," kata Haris.
"Diharapkan bahwa ada langkah yang lebih progresif, yang dilakukan oleh apakah itu Kejaksaan, Kemenkumham, Komnas HAM," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi bertemu dengan keluarga korban pelanggaran HAM atau peserta aksi Kamisan di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (31/6/2018).
Pertemuan tersebut adalah pertemuan kali pertama peserta Kamisan dengan presiden sejak mereka menggelar aksi di seberang Istana sejak 2007 lalu.
Baca juga: Berdasarkan RKUHP, Hanya Pelaku Lapangan yang Diadili Terkait Pelanggaran HAM
Dalam pertemuan tersebut, peserta aksi Kamisan meminta Presiden Jokowi mengakui telah terjadinya sejumlah pelanggaran HAM masa lalu, khususnya yang sudah ditangani Komnas HAM.
Misalnya, seperti Tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, penghilangan paksa 13-15 Mei 98, Talangsari, dan Tragedi 1965.
Peserta Kamisan juga meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti temuan Komnas HAM.
Dalam pertemuan itu Presiden Jokowi pun berjanji akan meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan Jaksa Agung M Prasetyo untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM.
"Bapak Presiden berjanji akan segera memanggil Jaksa Agung dan Menko Polhukam untuk membicarakan permintaan perwakilan korban beberapa kasus HAM masa lalu," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi.