Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Jokowi Boleh Gunakan Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye

Kompas.com - 30/09/2018, 21:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar, menyatakan, Presiden Joko Widodo diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat berkampanye.

Sebab, kata Fritz, hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Kampanye.

"Karena ada peraturan pemerintahnya. Ada peraturan pemerintahnya tapi saya lupa. Karena baru dikeluarkan beberapa hari sebelum kampanye," kata Fritz saat ditemui di Menteng, Jakarta, Minggu (30/9/2018).

Fritz menjelaskan, penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye sempat memunculkan polemik dalam rapat penyusunan PKPU Kampanye bersama Komisi II DPR.

Baca juga: Bawaslu Akan Tindak Lanjuti Pembagian Sepeda oleh Jokowi di Masa Kampanye

Akhirnya hal itu diserahkan kepada pemerintah untuk membuat ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah.

Fritz pun menilai wajar diperbolehkannya Jokowi menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye lantaran status Presiden tidak hilang saat ia berkampanye sebagai capres.

Baca juga: Bawaslu, KPU, DPR Akan Bahas Penggunaan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

"Karena Presiden bagaimanapun capres 01 tetap adalah seorang Presiden yang memiliki hak untuk kesehatan dan keamanan. Dan dari faktor keamanan, bahwa kenapa ada pesawat kepresidenan? Karena bukan hanya ada faktor kenyamanan tapi juga ada faktor keamanan," ujar Fritz.

"Sebagai seorang Presiden, konstitusi yang melekat pada seorang Presiden. Di Peraturan Pemerintahnya diperbolehkan. Mohon maaf saya juga lupa tapi itu ada," ujar dia.

Baca juga: Fadli Zon: Jokowi Tak Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com