JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar, menyatakan, Presiden Joko Widodo diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat berkampanye.
Sebab, kata Fritz, hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Kampanye.
"Karena ada peraturan pemerintahnya. Ada peraturan pemerintahnya tapi saya lupa. Karena baru dikeluarkan beberapa hari sebelum kampanye," kata Fritz saat ditemui di Menteng, Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Fritz menjelaskan, penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye sempat memunculkan polemik dalam rapat penyusunan PKPU Kampanye bersama Komisi II DPR.
Baca juga: Bawaslu Akan Tindak Lanjuti Pembagian Sepeda oleh Jokowi di Masa Kampanye
Akhirnya hal itu diserahkan kepada pemerintah untuk membuat ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah.
Fritz pun menilai wajar diperbolehkannya Jokowi menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye lantaran status Presiden tidak hilang saat ia berkampanye sebagai capres.
Baca juga: Bawaslu, KPU, DPR Akan Bahas Penggunaan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye
"Karena Presiden bagaimanapun capres 01 tetap adalah seorang Presiden yang memiliki hak untuk kesehatan dan keamanan. Dan dari faktor keamanan, bahwa kenapa ada pesawat kepresidenan? Karena bukan hanya ada faktor kenyamanan tapi juga ada faktor keamanan," ujar Fritz.
"Sebagai seorang Presiden, konstitusi yang melekat pada seorang Presiden. Di Peraturan Pemerintahnya diperbolehkan. Mohon maaf saya juga lupa tapi itu ada," ujar dia.
Baca juga: Fadli Zon: Jokowi Tak Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.