JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU RI Arief Budiman meminta polemik penggunaan mobil dan pesawat kepresidenan saat cuti untuk berkampanye tak terus dipersoalkan.
Menurut Arief, Undang-Undang Pemilu telah jelas mengatur hal tersebut dengan pengecualiannya.
"Dalam undang-undang kan sudah jelas menyebutkan bahwa kecuali yang berkaitan dengan pengamanan," kata Arief ketika ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
"Jadi kalau toh ada mobil yang melekat untuk Presiden, ya boleh digunakan oleh Presiden. Kalau pesawat melekat ke Presiden juga hanya untuk Presiden," ujar dia.
Saat ini, kata Arief, KPU tengah menunggu peraturan pemerintah (PP) yang masih diharmonisasi oleh pemerintah.
(Baca juga: KPU Tak Larang Capres Petahana Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye)
PP itu salah satunya mengatur mengenai cuti dan fasilitas jabatan bagi calon presiden dan wakil presiden petahana.
Nantinya, kata Arief, PP tersebut akan digunakan sebagai acuan untuk membuat aturan pencalonan pada Pilpres 2019 bagi calon presiden dan wakil presiden petahana.
"Kami makanya menunggu PP-nya. Nanti detailnya, fasilitas apa yang boleh dan tidak boleh itu seperti apa di PP," kata Arief.
(Baca juga: Fadli Zon Minta Penggunaan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye Dilarang)