Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: Masak Petahana Enggak Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan?

Kompas.com - 11/04/2018, 20:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan calon presiden petahana seharusnya tetap diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye. Sebab, menurut Moeldoko, meskipun berstatus calon presiden, namun sang petahana juga merupakan presiden di mana masih melekat hak serta tanggung jawab sebagai seorang kepala negara.

"Misalnya saat kampanye Pemilu ada situasi emergency di mana dibutuhkan kehadiran seorang Presiden di situ. Nah masak dia enggak boleh pakai pesawat?" ujar Moeldoko di kantornya, Rabu (11/4/2018).

Di sisi lain, Moeldoko menilai, memang belum ada peraturan teknis terkait hal itu. Oleh sebab itu, Moeldoko meminta seluruh stakeholder bangsa untuk pengertian terhadap situasi yang ada. Salah satunya dengan tidak mempersoalkan calon presiden petahana tetap menggunakan pesawat kepresidenan.

Baca juga : Kata JK soal Kritik Fadli Zon Terkait Penggunaan Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye

"Yang penting ada pemahaman bersama lah bahwa tugas-tugas kenegaraan tetap berjalan walaupun dalam masa kampanye sekalipun," ujar Moeldoko.

Mantan Panglima TNI tersebut juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pencerahan terkait polemik tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, pesawat kepresidenan sejatinya merupakan bagian dari hak pengamanan melekat bagi seorang kepala negara. Bahkan, meski sang kepala negara berstatus sebagai calon presiden dalam sebuah pemilu.

Namun, ia berpendapat, sebaiknya sang petahana tidak menggunakan pesawat kepresidenan saat masa kampanye.

Baca juga : Fadli Zon: Kalau sebagai Capres, Tak Layak Pakai Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye

"Iya dong (pesawat kepresidenan bagian dari pengamanan). Tapi kalau kampanye, menurut saya, harus menggunakan pesawat lain," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senatan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Ketua KPU Arief Budiman sendiri sudah mengonfirmasi bahwa calon presiden petahana tetap diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat masa kampanye. Alasannya, pesawat kepresidenan adalah hak pengamanan melekat bagi kepala negara.

"Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandard pengamanannya, itu bisa berisiko," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/4/2018).


Kompas TV KPU menyatakan bahwa fasilitas pengamanan yang boleh digunakan petahana akan merujuk pada standar fasilitas dari Kementerian Sekretariat Negara dan Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com