Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu, KPU, DPR Akan Bahas Penggunaan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

Kompas.com - 26/09/2018, 17:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI berencana membahas aturan mengenai boleh tidaknya calon presiden petahana menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan selama masa kampanye.

Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, hal tersebut belum diatur secara pasti dalam peraturan perundang-undangan manapun.

"Ini yang perlu dirumuskan di Komisi II, karena belum ada aturan," kata Bagja dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Baca juga: Fadli Zon: Jokowi Tak Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye

Bagja mengakui, menjadi hal yang dilematis bagi capres petahana dalam menggunakan transportasi selama kampanye.

Di satu sisi, capres tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. Di sisi lain, mobilitas capres petahana diatur keamanan dan protokolernya sebagai Presiden.

"Pada saat bersamaan, saat Pak Jokowi mengunjungi Kalimantan Tengah naik pesawat kepresidenan, hari pertama untuk tugas negara, hari kedua beliau kampanye. Boleh nggak?" kata Bagja.

"Alasan jelasnya tidak bisa dipisahkan antara presiden dan petahana, karena alasannya keamanan," sambung dia.

Baca juga: KPU Tak Larang Capres Petahana Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut, ada beberapa fasilitas negara yang melekat pada Presiden Joko Widodo sebagai capres petahana, yang dapat digunakan sebagai fasilitas kampanye.

Fasilitas tersebut, terkait dengan keamanan, kesehatan, dan protokoler.

Oleh karenanya, tidak bisa dikatakan melanggar aturan jika calon presiden petahana berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara terkait dengan keamanan, kesehatan, dan protokoler yang memang melekat pada diri Jokowi sebagai presiden.

Fasilitas keamanan itu, juga meliputi pesawat kepresidenan.

Baca juga: Moeldoko: Masak Petahana Enggak Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan?

Menurut Wahyu, dalam Undang-Undang telah diatur mengenai standar presiden menggunakan pesawat. Artinya, selama berkampanye, calon presiden petahana juga berhak menggunakan pesawat.

Pasal 305 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye.

Fasilitas tersebut menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com