JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan ke tingkat penuntutan.
Gilang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR kepada penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/9/2018).
Baca juga: KPK Periksa Zainudin Hasan sebagai Tersangka Dugaan Suap di Pemkab Lampung Selatan
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Lampung.
Menurut Febri, KPK telah memeriksa sekitar 55 saksi untuk Gilang. Adapun unsur saksi yang dilibatkan seperti sejumlah pejabat dan PNS di Kabupaten Lampung Selatan, Ketua DPRD Lampung Selatan, advokat, pegawai CV 9 Naga, dan swasta lainnya.
Sementara Gilang sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Merintangi Penyidikan dalam Kasus Bupati Lampung Selatan
Dalam kasus ini, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek.
Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018.