JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 16 Agustus 2018 sampai 24 September 2018 untuk tersangka ABN (Agus Bhakni Nugroho)," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Baca juga: Harta Bupati Lampung Selatan Melonjak Rp 11 Miliar dalam 2 Tahun
Status tersangka juga disematkan pada pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan yang diduga sebagai pemberi suap.
Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Uang itu diduga sebagai fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.