Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pernyataan dengan Kenyataan soal Caleg Bekas Koruptor

Kompas.com - 21/09/2018, 11:20 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 partai politik mengusung calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana kasus korupsi dalam Pemilu 2019.

Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan daftar caleg tetap (DCT), Kamis (21/9/2018).

Total ada 38 caleg eks koruptor di berbagai daerah.

Fakta tersebut sebagian bertolak belakangan dengan pernyataan elite parpol. Kepada publik, mereka menyatakan sudah menarik eks koruptor yang semula dicalonkan.

Mereka mengklaim calegnya sudah bersih dari bekas koruptor.

Baca juga: Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor

Namun, pada kenyataannya, mereka tetap mengusung para caleg eks koruptor setelah Mahkamah Agung mencabut aturan KPU yang melarang mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak menjadi caleg.

Aturan tersebut, menurut MA, bertentangan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

Berikut perbedaan antara pernyataan dengan kenyataan terkait caleg eks koruptor berdasarkan data yang dirangkum Kompas.com.

PDI Perjuangan

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sebelumnya sempat memastikan partainya tak akan mengusung caleg yang merupakan eks koruptor.

Hasto mengatakan, PDI-P menghormati putusan MA yang membolehkan eks koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif.

Kendati demikian, PDI-P tak akan memanfaatkan putusan itu untuk mengusung mantan koruptor.

"Bagi PDI Perjuangan, putusan tersebut tidak akan menjadi jalan bagi mereka yang berstatus tersangka atau koruptor untuk menjadi caleg dari PDI Perjuangan," kata Sekjen PDI-P Hasto.

Hasto mengatakan, PDI-P menghormati pakta integritas yang pernah ditandatangani sejak awal. Dalam pakta integritas itu, PDI-P sudah sepakat tidak akan mencalonkan eks napi koruptor.

Baca juga: Ada Satu Caleg PDI Perjuangan Berstatus Eks Koruptor

Namun pada kenyataannya, ada satu orang berstatus eks koruptor yang masuk dalam daftar caleg tetap PDI-P. Ia adalah Idrus Tadji yang maju sebagai caleg dari dapil Poso 4.

PKS

Ketua Bidang Humas DPP PKS Ledia Hanifa sebelumnya juga menegaskan, partainya tetap tak akan mengusung mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon legislatif di Pemilu 2019 meski sudah diperbolehkan oleh putusan MA.

"Sejak awal PKS mendukung keputusan caleg yang mantan napi korupsi tidak diizinkan (mengikuti) kontestasi," kata Ledia.

Ledia juga memastikan bacaleg PKS yang terindikasi merupakan mantan narapidana korupsi telah diganti dengan kader lain.

"Sepanjang pengetahuan saya sudah diganti," ujarnya.

Baca juga: Satu Caleg Eks Koruptor Maju Lewat PKS

Namun, ada satu orang eks koruptor yang masuk daftar caleg tetap PKS. Caleg eks koruptor itu bernama Maksum DG Mannassa, maju di dapil Mamuju 2.

Perindo

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq juga sebelumnya memastikan partainya akan tetap menolak para eks koruptor yang ingin maju sebagai caleg.

Hal itu berlaku pula bagi caleg eks koruptor yang sudah diloloskan oleh Bawaslu melalui sidang ajudikasi.

"Sejak awal Partai Perindo sangat melarang keras agar tidak memasukkan caleg-caleg yang pernah menjadi tahanan korupsi, dan ini berlaku di semua tingkatan," ungkap Rofiq.

Menurut Rofiq, partai politik harus menggunakan hati nuraninya.

"Untuk keputusan MA, kembali kepada hati nurani partai masing-masing. Hukum harus ditegakan tapi moral politik juga harus dijadikan pegangan," ujarnya.

Baca juga: Perindo Usung 2 Caleg Eks Koruptor

Kenyataannya, masih ada dua eks koruptor yang masuk daftar caleg tetap Perindo. Keduanya adalah Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6 dan Zukfikri, dapil Pagar Alam 2.

PAN

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya memastikan partainya tak akan mengajukan eks koruptor sebagai caleg, meski MA telah membatalkan PKPU.

Menurut Zulkifli, PAN akan berpegang pada pakta integritas yang telah ia tandatangani pada masa awal pendaftaran.

"Ini sudah selesai soal pendaftaran caleg-caleg dan kami sudah ada pakta integritas dengan Bawaslu. Jadi kami sudah menolak calon-calon (mantan napi kasus korupsi) itu," ujar Zulkifli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Selain itu, lanjut Zulkifli, PAN juga telah menarik berkas pendaftaran caleg mantan napi kasus korupsi di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ia mengatakan, seluruh bakal caleg yang telah didaftarkan saat ini tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi.

"Ya sudah kami kasih tahu daerahnya kalau PAN kan kalau DPR RI itu dari DPP, kalau provinsi itu dari wilayah. Nah, kami suruh bersihkan," tuturnya.

Baca juga: PAN Usung 4 Caleg Eks Koruptor, Ini Daftarnya

Kenyataannya, ada empat caleg eks koruptor yang diusung PAN. Mereka, yakni Abd Fattah dapil Jambi, Masri dapil Belitung Timur 2, Muhammad Afrizal dapil Lingga 3, Bahri Syamsu Arief dapil Cilegon 2.

Partai Nasdem

Partai Nasdem sebelumnya menyebut sudah mencoret dua bakal caleg eks koruptor dari daftar.

Meski keduanya sudah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu, tetapi Nasdem merasa pencalonan mereka tidak tepat karena bertentangan dengan kehendak publik.

"Pencoretan ini dilakukan sebagai komitmen Nasdem terhadap suara masyarakat dan pemberantasan korupsi," kata Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Willy mengatakan, DPP Partai Nasdem bersama DPW Nasdem Bengkulu sudah memanggil keduanya untuk memberitahu langsung mengenai pencoretan nama mereka dari DCS.

"Keputusan tersebut diambil untuk kebaikan semua pihak. Sebab, suara masyarakat terkait dengan larangan (eks koruptor menjadi caleg) tersebut harus menjadi perhatian partai politik," ujar Willy.

Baca juga: Dua Orang Caleg Eks Koruptor Maju Lewat Partai Nasdem

Faktanya, keduanya masih diusung Nasdem. Mereka, yakni Abu Bakar dapil Rejang Lebong 4 dan Edi Ansori dapil Rejang Lebong 3.

Partai Berkarya

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso sebelumnya menyatakan, partainya berkomitman tak akan mengusung eks koruptor sebagai caleg2019.

Komitmen itu bakal dijalankan meski putusan MA membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.

"Partai Berkarya tetap pada pendirian untuk tidak mencalonkan caleg-caleg mantan terpidana korupsi, narkoba, terorisme, atau kejahatan seksual anak,” ujar Priyo kepada Kompas.com, Minggu (16/9/2018) malam.

Baca juga: Ada 4 Caleg Eks Koruptor Maju Lewat Partai Berkarya, Ini Daftarnya

Faktanya, ada empat caleg eks koruptor yang diusung parpol itu. Mereka, yakni Meike Nangka dapil Sulawesi Utara 2; Arief Armaiyn dapil Maluku Utara 2; Yohanes Marinus Kota dapil Ende 1; dan Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba 3.

Partai Hanura

Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wishnu Dewanto sebelumnya mengatakan, partainya tetap tak akan mengusung eks koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Hal itu menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.

"Justru di sinilah peran partai politik sebagai sumber rekrutmen warga bangsa yang telah dijadikan sebagai kadernya agar berperan melakukan seleksi dari awal untuk berani mencoret kadernya yang berpotensi melukai cita-cita demokrasi," kata Wishnu kepada Kompas.com, Sabtu (15/9/2018).

Ia menuturkan, sudah menjadi tugas partai untuk mengganti kader yang bermasalah dengan kader yang lebih bersih.

Dengan demikian, proses kaderisasi partai akan berjalan mulus dan baik. Partai juga tak akan kekurangan kader berintegritas untuk didaftarkan sebagai caleg.

Baca juga: Hanura Usung 5 Caleg Eks Koruptor, Ini Daftarnya

Kenyataannya, ada lima caleg eks koruptor yang diusung Hanura. Mereka, yakni Midasir dapil Jawa Tengah 4; Welhelmus Tahalele dapil Maluku Utara 3; Ahmad Ibrahim dapil Maluku Utara 3; Warsit dapil Blora 3; Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4.

PKPI

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebelumnya mengklaim, tak akan mendaftarkan bakal caleg berstatus eks koruptor yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi.

"Kami sudah koordinasi dengan teman di daerah. Jadi nanti prinsipnya kan kita sudah teken pakta integritas. Kalaupun ada masalah administrasi, kami akan coba perbaiki. Jadi daerah akan segera kami panggil. Itu dari daerah. Kabupaten ya. Besok akan dipanggil," kata Sekretaris Jenderal PKPI Verry Surya Hendrawan, di Media Center Tim Kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Senin (3/9/2018) malam.

Ia mengatakan, PKPI akan konsisten menjalankan pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg.

Baca juga: PKPI Usung Dua Caleg Eks Koruptor

Faktanya, ada dua caleg eks koruptor yang diusung PKPI. Mereka, yakni Matius Tungka dapil Poso 3 Joni dan Cornelius Tondok dapil Toraja Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com