JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso menyatakan, partainya berkomitman tak akan mengusung mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif 2019.
Komitmen itu bakal dijalankan meski putusan Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.
"Partai Berkarya tetap pada pendirian untuk tidak mencalonkan caleg-caleg mantan terpidana korupsi, narkoba, terorisme, atau kejahatan seksual anak,” ujar Priyo kepada Kompas.com, Minggu (16/9/2018) malam.
Baca juga: Jokowi Hormati Keputusan MA soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg
Partai Berkarya, kata Priyo, menghormati putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.
“Ini kan keputusan hukum, kita harus terbiasa menghormati apa pun keputusan hukum tertinggi. Meskipun kita tidak senang, kecewa kita harus menghormati,” tutur Priyo.
Lebih lanjut, Priyo berharap, KPU dan Bawaslu bisa bekerja sama menjalankan putusan MA dengan sebaiknya.
“Mereka kan (KPU dan Bawaslu) lembaga independen dan saya yakin bisa memutuskan yang terbaik, kalau mau menghormati ya harus menjalankan putusan MK,” kata Priyo.
“Tapi kalau mereka tidak mau jalankan dengan segala risiko-risiko hukum ya silakan dengan pertimbangan-pertimbangan,” sambung Priyo.
Priyo juga mendukung berbagai upaya yang dilakukan penyelenggara Pemilu untuk menghadirkan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Diberitakan sebelumnya, dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Baca juga: PAN Putuskan Tak Akan Usung Caleg Eks Koruptor
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS). Video Pilihan Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.