JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 26 calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi maju di tingkat DPRD Kabupaten/Kota. Jumlah tersebut, diajukan 12 partai politik peserta Pemilu 2019.
Partai Demokrat paling banyak ajukan caleg eks koruptor di tingkat kabupaten/kota.
Seluruh caleg eks koruptor yang dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan memenangkan gugatan.
"Yang (caleg eks koruptor) DPRD kabupaten kota juga ada. Ini yang kita terima kita tampung lagi, sebab mereka ajukan ajudikasi," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2018).
Sebagaimana diketahui, ada sejumlah caleg mantan napi korupsi yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU lantaran statusnya sebagai eks koruptor, yang kemudian harus dilololoskan sebagai caleg.
Baca juga: 12 Eks Koruptor Jadi Caleg DPRD Provinsi, Ini Daftarnya
Perubahan status tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan dua Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg lewat uji materi.
Keduanya yaitu PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Baca juga: Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor
Atas putusan uji materi tersebut, KPU merevisi kedua PKPU dan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
Berikut daftar caleg eks koruptor DPRD Kabupaten/Kota berdasar partai politik: