JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Perindo tak akan mencalonkan bakal calon anggota legislatif eks koruptor yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq di Media Center Tim Kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Ada bakal caleg Perindo berstatus eks koruptor yang akan maju sebagai caleg di DPRD Pare Pare.
"Kalau itu, saya selaku Sekjen Perindo meminta maaf kepada publik karena memang dari awal Perindo melarang setiap caleg di semua tingkatan menerima caleg mantan eks napi koruptor," kata Rofiq.
Baca juga: Bawaslu: Jumlah Bakal Caleg Mantan Koruptor Kemungkinan Bertambah
Ia menyatakan, penulisan nama eks koruptor dalam daftar caleg sementara oleh struktur partai merupakan pelanggaran.
Karena itu, partainya akan bertindak keras merespons lolosnya eks koruptor dalam daftar caleg sementara.
Ia memastikan akan mencoret bakal caleg tersebut dari daftar.
"Pasti. Kami sudah bikin surat edaran dan salah satu yang saya dengar tadi, itu adalah bagian dari pelanggaran partai dan partai akan bertindak keras," lanjut dia.
Baca juga: Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor
Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan