JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan bahwa keputusan partainya tak mencoret caleg eks koruptor karena taat hukum.
Berdasarkan daftar caleg tetap yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018), Hanura tercatat mengusung 5 caleg eks koruptor.
"Itu kan begini kita patuh hukum enggak sih? Kalau patuh hukum harus berdasarkan hukum yang di putuskan oleh keputusan hukum sesuai dengan UUD 1945," ujarnya di Posko Cemara, Jakarta, Kamis malam.
Seperti diketahui, awalnya KPU melarang eks narapidana korupsi nyaleg dengan landasan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.
Baca juga: Hanura Usung 5 Caleg Eks Koruptor, Ini Daftarnya
Namun sejumlah pihak menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Pekan lalu, MA memutuskan mengabulkan beberapa gugatan terkait pasal yang melarang eks koruptor nyaleg.
MA menilai pasal tersebut bertentangan dengan UU Pemilu. Dengan keputusan itu, PKPU direvisi. Eks koruptor dapat menjadi nyaleg.
Sebenarnya, sebelum polemik PKPU Nomor 20 Tahun 2018, semua ketua ukum partai politik peserta pemilu 2019 sudah menandatangi pakta integritas yang isinya tidak akan mengusung caleg eks koruptor.
Terkait hal itu, OSO menilai pakta integritas tak lagi sesuai dengan aturan yang berlaku lantaran larangan eks koruptor nyaleg sudah dibatalkan lewat keputusan MA.
Baca juga: Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor
"Ya pakta integritas kan harus menyesuaikan juga dasar dari UU yang berlaku, enggak bisa kita enak-enak sendiri, mengatur-mengatur sendiri itu enggak bisa," kata dia.
Sebelumya, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DPT) Pileg 2019. Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu mengusung eks koruptor.
Salah satu partai yang mengusung caleg eks koruptor yakni Partai Hanura. Caleg eks koruptor yang diusung Hanura yakni Midasir dapil Jawa Tengah 4, Welhelmus Tahalele dapil Maluku Utara 3, Ahmad Ibrahim dapil Maluku Utara 3, Warsit dapil Blora 3, dan Moh Nur Hasan dapil Rembang 4.