JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto memastikan partainya tak akan mengusung mantan koruptor menjadi caleg pada Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan yang di dalamnya tertuang larangan mencalonkan mantan koruptor menjadi caleg.
"PDI-P memastikan bahwa tidak akan mengusulkan bakal calon legislatif di semua tingkatan yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak-anak," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Rabu (4/7/2018).
Baca juga: PDI-P Dukung Menkumham Tak Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
Sebelumnya, sikap PDI-P sama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menilai PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Undang-Undang Pemilu, pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Dengan demikian, mantan koruptor pun diperbolehkan menjadi caleg.
Kini, setelah Menkumham mengundangkan PKPU tersebut, PDI-P mendukung larangan pencalegan mantan koruptor.
Baca juga: Kemenkumham Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Respons Kemendagri
Hasto menyatakan partai harus terus berjuang membela hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, namun juga harus memahami aspirasi rakyat terhadap pentingnya calon anggota legislatif yang bebas dari korupsi.
Karena itu, Hasto mengapresiasi KPU yang telah melakukan terobosan hukum guna meningkatkan kualitas DPR ke depan.
Ia pun mempersilakan pihak yang tak luas dengan PKPU tersebut untuk menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.