JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 38 calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi tercatat pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Ke-38 caleg tersebut diusung 13 dari total 16 partai politik peserta Pemilu 2019.
Keseluruhannya telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (20/9/2018).
Berikut nama-nama caleg eks koruptor beserta Dapilnya, berdasar partai politik yang mengajukan.
Daftar caleg eks koruptor DPRD Provinsi:
Partai Gerindra
- Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
- Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
- Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
Partai Golkar
- Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
Partai Berkarya
- Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
- Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2
Partai Perindo
- Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6
PAN
- Abd Fattah, dapil Jambi 2
Partai Hanura
- Midasir, dapil Jawa Tengah 4
- Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
- Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3
PBB
- Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1
Daftar Caleg eks koruptor DPRD kabupaten/kota:
Partai Gerindra
- Alhajad Syahyan, Dapil Tanggamus
- Ferizal, Dapil Belitung Timur
- Mirhammuddin, Dapil Belitung Timur
PDI Perjuangan
- Idrus Tadji, Dapil Poso 4
Partai Golkar
- Heri Baelanu, Dapil Pandeglang
- Dede Widarso, Dapil Pandeglang
- Saiful T Lami, Dapil Tojo Una-Una
Partai Nasdem
- Abu Bakar, Dapil Rejang Lebong 4
- Edi Ansori, Dapil Rejang Lebong 3
Partai Garuda
- Julius Dakhi, Dapil Nias Selatan
- Ariston Moho, Dapil Nias Selatan
Partai Berkarya
- Yohanes Marinus Kota, Dapil Ende 1
- Andi Muttamar Mattotorang, Dapil Bulukumba 3
PKS
- Maksum DG Mannassa, Dapil Mamuju 2
Partai Perindo
- Zukfikri, Dapil Pagar Alam 2
Partai Amanat Nasional (PAN)
- Masri, Dapil Belitung Timur 2
- Muhammad Afrizal, Dapil Lingga 3
- Bahri Syamsu Arief, Dapil Cilegon 2
Partai Hanura
- Warsit, Dapil Blora 3
- Moh Nur Hasan, Dapil Rembang 4
Partai Demokrat
- Jones Khan, Dapil Pagar Alam 1
- Jhony Husban, Dapil Cilegon 1
- Syamsudin, Dapil Lombok Tengah
- Darmawaty Dareho, Dapil Manado 4
PKP Indonesia
- Matius Tungka, Dapil Poso 3
- Joni Cornelius Tondok, Dapil Toraja Utara
Kompas TV Langkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.