Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah KPU Perbaiki DPT Hasil Perbaikan

Kompas.com - 17/09/2018, 15:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum akan melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Pperbaikan (DPTHP) dalam 60 hari ke depan.

Perbaikan itu untuk membersihkan DPTHP dari data pemilih ganda dan warga yang belum punya hak memilih tetapi masuk ke DPT.

Selain itu, mendata warga yang sudah punya hak pilih tetapi belum masuk ke DPTHP.

"Kami akan membuat beberapa kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kualitas daftar pemilih. Dengan semangat DPT bersih, melayani, selamatkan hak pilih warga negara," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Baca juga: KPU Yakin Perpanjangan Waktu Perbaikan DPT Tak Hambat Logistik Pemilu

Dalam upaya perbaikan itu, seminggu ke depan KPU akan melakukan konsolidasi data hasil DPTHP dengan KPU di daerah-daerah.

Selanjutnya, akan dilakukan pencermatan lanjutan mengenai data hasil DPTHP dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

"Kami meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota melaukan print out terhadap data yang sudah dihapus. Kemudian diberikan kepada teman-teman Bawaslu untuk kemudian nanti dilakukan pencermatan lanjutan," jelas Viryan.

Dalam pencermatan kedua, KPU akan kembali menganalisa potensi kegandaan data pemilih, termasuk mencermati adanya data dalam DPTHP yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, serta kemungkinan pemilih yang belum masuk DPTHP.

Baca juga: Temuan Bawaslu, Hampir 50 Ribu DPT di Jateng Bermasalah

Setelah pencermatan selesai, KPU akan melakukan pencermatan langsung di lapangan. Pencermatan ini meliputi kegiatan pengidentifikasian dan verifikasi faktual.

"Pencermatan ini maksudnya kegiatan di daerah meliputi kegiatan di lapangan, pengidentifikasian yang detail apakah benar yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (sebagai pemilih), sekaligus juga melakukan verifikasi faktual," ujar Viryan.

Meski demikian, pencermatan langsung di lapangan itu hanya akan dilakukan terbatas di beberapa daerah yang diduga terdapat pendataan yang belum optimal.

Selain itu, Viryan mengatakan, dalam upaya perbaikan DPTHP, pihaknya secara masif akan melakukan kampanye daftar pemilih.

Baca juga: DPT Pemilu di NTT Berkurang 10.683 Orang

Dalam kampanye tersebut, masyarakat akan diminta aktif mengecek apakah data dirinya sudah tercantum dalam daftar pemilih atau belum.

Sebelumnya, proses perbaikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 telah disepakati untuk diperpanjang selama 60 hari ke depan.

Hasil itu disepakati dalam rapat pleno rekapitulasi DPTHP Pemilu 2019, yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan perpanjangan waktu bertujuan untuk semakin menyempurnakan daftar itu.

Pada DPTHP, jumlah pemilih mengalami perubahan menjadi 187.109.973.

Jumlah itu berkurang sebanyak 671.911. Pada DPT yang dirilis 5 September, pemilih berjumlah 187.781.884.

Kompas TV Sampai saat ini KPU menyatakan dari 185 juta daftar pemilih tetap di dalam negeri ada 795.000 DPT ganda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com