JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yakin bahwa penambahan 60 hari untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 tidak akan menghambat proses penyediaan logistik pemilu.
Perpanjangan waktu itu disepakati setelah rapat pleno rekapitulasi DPTHP Jilid I digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
"Enggak (menghambat), kan hari ini kita punya DPTHP, tanggal 5 (September) lalu kami juga punya. Jadi kami punya hasil perbaikannya. Kalau ada perbaikan, tentu akan kami sempurnakan lagi angka-angkanya untuk kebutuhan logistik," ujar Arief seusai rapat pleno tersebut.
Menurut Arief, penetapan DPT diprioritaskan untuk disempurnakan karena menjadi faktor penentu jumlah logistik lain.
"DPT ini mempengaruhi banyak hal, pengaruhi TPS yang akan didirikan, ini memengaruhi berapa kotak dan bilik suara yang akan disediakan, pengaruhi formulir yang harus dicetak," terangnya.
Pada 5 September 2018, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dengan jumlah 187.781.884 pemilih yang terdaftar.
Kemudian, dilakukan pencermatan ulang setelah sejumlah pihak mengklaim menemukan data ganda pemilih pada DPT tersebut.
Setelah diperbaiki, jumlah pemilih berkurang menjadi 187.109.973 orang.
Namun demikian, masih ditemukan berbagai kendala lainnya. Tak hanya seputar data ganda, terdapat masalah seperti pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el, nama pemilih yang sebelumnya sudah ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tetapi tidak masuk di DPT, serta kendala teknis lambannya Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.