Tjahjo menyatakan, surat edaran tersebut telah dicabut dan sudah dikeluarkan Surat Edaran baru Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data BKN, Kementerian Perhubungan tercatat sebagai instansi yang memiliki koruptor berstatus PNS terbanyak.
Jumlah PNS yang terjerat kasus korupsi di Kemenhub tercatat sebanyak 16 orang.
Di posisi kedua, terdapat Kementerian Agama dengan 14 orang. Selanjutnya, diikuti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang jumlahnya 9 orang.
Baca juga: 2.357 Koruptor Berstatus PNS, Ini Detail Berdasarkan Instansi dan Daerah
Sementara di tingkat daerah, Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat teratas jumlah PNS yang terjerat korupsi, yaitu sebanyak 298 orang.
Posisi kedua diisi oleh Provinsi Jawa Barat dengan jumlah PNS koruptor sebanyak 193 orang. Disusul dengan Provinsi Riau di peringkat ketiga dengan total 190 orang.
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor.
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
Baca juga: Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN Teken SKB Pemecatan 2.357 PNS Koruptor
“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/9/2018).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini, jumlah PNS koruptor yang telah divonis inkrah masih terus diverifikasi dan divalidasi.
"Ini sementara sudah berkurang, ada beberapa kabupaten atau kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, sudah ada yang masuk (datanya) tapi belum kami hitung,” kata Bima di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
“Tapi ada juga yang bertambah kalau misalnya ada tambahan-tambahan dari Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), karena sampai saat ini masih banyak putusan yang belum inkrah, masih banding," sambung Bima.
Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.