Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Jika Pengujian PKPU Dilanjutkan Sekarang, Kami Langgar UU

Kompas.com - 06/09/2018, 11:43 WIB
Yoga Sukmana,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) tetap menghentikan sementara tindak lanjut gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

PKPU itu memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019. 

Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah, ada konsekuensi andai MA melanjutkan tindak lanjut gugatan PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg tersebut.

Baca juga: Ketua MK: Pengujian UU Pemilu Dihentikan Dulu

"Kalau menindaklanjuti artinya ya MA melanggar undang-undang," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Menurut Abdullah, MA harus menghentikan sementara perkara uji materi peraturan di bawah undang-undang bila undang-undangnya sedang di uji materi di MK.

Aturan tersebut terdapat di Pasal 55 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Bunyi pasalnya: Pengujian  peraturan  perundang-undangan  di  bawah  undang-undang  yang  sedang  dilakukan  Mahkamah  Agung  wajib dihentikan  apabila  undang-undang  yang  menjadi  dasar pengujian  peraturan  tersebut  sedang  dalam  proses  pengujian Mahkamah  Konstitusi  sampai  ada  putusan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi ya kami masih menunggu putusan MA kan UU-nya masih diuji disana," kata dia.

Sementara itu Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MA tidak perlu menunggu keputusan MK terkait UU Pemilu. Sebab norma yang diuji di MK tidak berkaitan dengan norma PKPU yang diuji di MA.

Saat ini norma UU Pemilu yang digugat ke MK yakni terkait presidential threshold, masa jabatan cawapres, dana kampanye dan frasa citra diri.

Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Seperti diketahui, banyak pihak yang mendorong MA untuk segdra memutus perkara uji materil PKPU 20 Tahun 2018. Hal itu menyusul terbelahnya pandangan antara KPU dan Bawaslu tentang bakal caleg mantan koruptor.

KPU berpegang pada PKPU No 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Sementara Bawaslu mengacu pada UU Pemilu yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg sehingga mengabulkan gugatan para caleg eks koruptor yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

Kompas TV Hasil rapat akan meminta Mahkamah Agung segera memprioritaskan gugatan mengenai boleh atau tidaknya mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com