Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herannya Hakim MK, Gugatan UU Pemilu Dilakukan Saat Terdesak

Kompas.com - 05/09/2018, 15:20 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengungkapan keheranannya terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (Pemilu).

Sebab, banyak pihak yang menggugat UU Pemilu, namun dilakukan saat terdesak oleh batas waktu proses pemilu.

"Kenapa orang-orang senang mengajukan permohonan ketika waktu sudah mendesak?" ujarnya dalam sidang panel uji materi UU Pemilu di ruang sidang Mk, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

"Padahal memiliki kesempatan yang luas sebelum waktu terdesak tetapi baru mengajukan permohonan kepada MK lalu jadi beban mahkamah," sambung dia.

Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Dalam beberapa kasus, pemohon uji materi UU Pemilu bahkan meminta agar gugatan yang diajukannya menjadi prioritas dengan alasan ketersediaan waktu yang sempit dengan jadwal proses pemilu di KPU.

Penyebutan permohonan prioritas itu dilakukan agar majelis hakim MK sesegera mungkin memproses uji materi UU Pemilu itu.

Baca juga: Banyak Bakal Caleg Instan, Politisi Golkar Gugat UU Pemilu ke MK

Beberapa uji materi UU Pemilu diantaranya terkait ambang batas pencalonan presiden, masa jabatan wakil presiden, dana kampanye dan frasa citra diri.

Di sisi lain, ucap Palguna, MK juga memiliki tugas lain yang tak kalah penting, yakni menangani sengketa hasil Pilkada.

"Paling tidak ini untuk mempertimbangkan ketika diajukan permohonan untuk prioritas itu, terlebih kami sekarang ini sedang menangani sengketa pilkada yang batas waktunya ditentukan," kata dia.

Baca juga: Ketua MK: Pengujian UU Pemilu Dihentikan Dulu

Pascapilkada 2018 lalu, MK menerima 70 gugatan sengketa pilkada. Saat ini sebagian besar gugatan sudah diputuskan oleh MK. Namun ada juga yang belum diputuskan.

Sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017, penyelesaian sengketa pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak gugatan itu diregistrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com