JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung masih menghentikan sementara uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.
PKPU tersebut mengatur larangan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif.
Sejumlah mantan koruptor yang ingin menjadi caleg menggugat PKPU tersebut dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU Pemilu tidak ada larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Baca juga: Pemerintah Minta MA Percepat Putusan PKPU soal Caleg Eks Koruptor
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, proses uji materi masih dihentikan sementara karena uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi juga belum selesai.
“Jadi perkara yang diajukan di Mahkamah Agung harus selesai di Mahkamah Konstitusi,” ujar Suhadi daat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Ada dua uji materi UU Pemilu yang telah didaftarkan di MK, yakni terkait ambang batas pencalonan presiden dan periode masa jabatan presiden-wapres.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Siap Jalankan Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor
Suhadi menegaskan, MA tetap harus menunggu proses uji materi di MK selesai, meskipun materi perkaranya tidak berkaitan dengan uji yang tengah berlangsung di MA.
Sebab, PKPU yang tengah digugat di MA merupakan turunan dari UU Pemilu.
Jadi, menurut Suhadi, seharusnya MK yang segera memutuskan gugatan tersebut agar MA bisa memutuskan.
“Seharusnya yang didesak itu Mahkamah Konstitusi, karena lokomotifnya. Lokomotifnya di sana (MK) setelah itu kalau di sana sudah putus semua, maka proses uji materi PKPU akan sendiri berjalan,” kata Suhadi.
MA, lanjut Suhadi, merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Baca juga: Bawaslu: Jumlah Bakal Caleg Mantan Koruptor Kemungkinan Bertambah
Dalam Pasal 53 UU tersebut, dijelaskan MK harus memberitahukan permohonan uji materi yang masuk ke MK, kepada MA.
Pemberitahuan ini dilakukan dalam waktu tujuh hari setelah perkara uji materi didaftarkan ke MK.
Selain itu di Pasal 55 UU juga mengatur bahwa uji materi terhadap aturan perundangan yang ada di MA wajib dihentikan sementara manakala ada proses uji materi terhadap undang-undang yang ada di atasnya.