JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapan, pihaknya memilih untuk menghentikan sementara bahasan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum.
"Ya pengujian UU itu (UU Pemilu) dihentikan dulu," ujarnya di Kantor MK, Jakarta, Rabu (5/9/2018)
Saat ini kata dia, MK memilih untuk fokus menangani sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sudah berjalan sejak 23 Juli 2018.
Sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (1) PMK 5 Tahun 2017, penyelesaian senjata pilkada bagus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak gugatan itu diregistrasi.
"Dihentikan dulu untuk fokus ke pilkada. Ini kan sudah mau selesai (juga)," kata dia.
Baca juga: MK: Soal PKPU, MA Tak Perlu Tunggu Putusan Uji Materi UU Pemilu
Saat ditanya perkembangan terakhir uji materi UU Pemilu, salah satunya yakni terkait ambang batas pencalonan presiden, Usman mengatakan prosesnya baru rampung sidang pleno. Itu artinya belum sampai ke sidang substansi uji materi.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menunggu keputusan uji materi UU Pemilu di MK.
Akibat belum ada keputusan dari MK, MA menjadikan hal itu sebagai alasan untuk tidak memproses gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.
PKPU tesebut memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Baca juga: Banyak Bakal Caleg Instan, Politisi Golkar Gugat UU Pemilu ke MK
Seperti diketahui, KPU dan Bawaslu berbeda pandangan soal bakal caleg eks koruptor. KPU berpegang pada PKPU No 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Sementara Bawaslu mengacu pada UU Pemilu yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg sehingga mengabulkan gugatan para caleg eks koruptor yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.
Adapun pemerintah meminta MA untuk mempercepat putusan PKPU soal caleg eks koruptor tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.