Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Perlu Diketahui soal Hewan Kurban

Kompas.com - 21/08/2018, 12:26 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha pada Rabu (22/8/2018) besok, sebaiknya Anda mengetahui berbagai hal terkait hewan dan daging kurban.

Apa saja?

Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban.

Peraturan tersebut mengatur persyaratan minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan, dan tempat pemotongan hewan kurban.

Tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban sesuai aspek teknis dan syariat Islam juga diatur dalam peraturan menteri ini.

Daging hewan kurban harus memenuhi syarat ASUH yaitu aman, sehat, utuh, dan halal.

Hal ini juga dipublikasikan melalui akun resmi Twitter Kementan, @kementan.

Berikut penjelasan yang disampaikan Kementan:

1. Memilih hewan kurban

Beberapa hal yang harus diperharikan saat memilih hewan kurban:

  • Hewan kurban sudah cukup umur
    Umur sapi atau kerbau adalah 2 tahun. Sementara, kambing atau domba adalah 1 tahun.

  • Langkah memilih, menyembelih, dan membagi hewan kurban dari Kementerian Pertanian.Dok. Kementan Langkah memilih, menyembelih, dan membagi hewan kurban dari Kementerian Pertanian.
    Kandang yang baik
    Hewan kurban diberikan tempat tinggal yang baik, yaitu tempat tinggal yang beratap, mendapatkan pencahayaan cukup.

    Kandang mempunyai pagar dan terpisah antar hewan satu dengan lainnya. Makanan dan minuman yang diberikan untuk hewan harus cukup.

  • Kondisi ternak dalam keadaan baik
    Keadaan ternak yang baik meliputi napas hewan teratur, hewan dapat berdiri tegak, dan tidak ada luka di tubuhnya.

    Selain itu, bola mata hewan bening dan tidak bengkak, area mulut bersih, area anus bersih, serta kotoran hewan berbentuk padat. 

2. Langkah menyembelih hewan kurban

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com