KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha pada Rabu (22/8/2018) besok, sebaiknya Anda mengetahui berbagai hal terkait hewan dan daging kurban.
Apa saja?
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban.
Peraturan tersebut mengatur persyaratan minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan, dan tempat pemotongan hewan kurban.
Tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban sesuai aspek teknis dan syariat Islam juga diatur dalam peraturan menteri ini.
Daging hewan kurban harus memenuhi syarat ASUH yaitu aman, sehat, utuh, dan halal.
Hal ini juga dipublikasikan melalui akun resmi Twitter Kementan, @kementan.
Permentan tersebut juga mengatur tentang persyaratan minimal yang harus dipenuhi saat #SobaTani melakukan 3 (tiga) langkah ibadah kurban, yaitu memilih, menyembelih, dan membagi. #KurbanKitaASUH pic.twitter.com/tdjFB2Fc1o
— Kementerian Pertanian RI (@kementan) 15 Agustus 2018
Berikut penjelasan yang disampaikan Kementan:
1. Memilih hewan kurban
Beberapa hal yang harus diperharikan saat memilih hewan kurban:
Kandang mempunyai pagar dan terpisah antar hewan satu dengan lainnya. Makanan dan minuman yang diberikan untuk hewan harus cukup.
Selain itu, bola mata hewan bening dan tidak bengkak, area mulut bersih, area anus bersih, serta kotoran hewan berbentuk padat.
2. Langkah menyembelih hewan kurban
Sementara, berikut adalah yang harus diperhatikan pada proses penyembelihan hewan kurban:
Pastikan sekat tidak terlihat oleh hewan yang belum tersembelih.
Selain itu, memastikan lubang penampung darah, membuat penyangga kepala untuk hewan kurban, dan menyediakan air bersih.
3. Pembagian hewan kurban
Untuk pembagian hewan kurban, yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
Daging dibungkus menggunakan plastik bening.