Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Figur Cawapres dan Belum Utuhnya Koalisi Parpol Pendukung Prabowo

Kompas.com - 08/08/2018, 10:39 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Jelang dua hari menuju batas akhir pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, Partai Gerindra masih berupaya menjaga keutuhan koalisi partai politik pendukung ketua umumnya, Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno dan Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik bertemu Sekjen Partai Keadialan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/8/2018) malam.

Sandiaga tiba sekitar pukul 20.57 WIB, disusul kemudian Taufik. Keduanya masuk melalui pintu belakang gedung DPP PKS.

Baca juga: Utak-atik Peta Koalisi Jokowi dan Prabowo, Mungkinkah Ada Poros Ketiga?

Seusai pertemuan, pada pukul 22.43 WIB keduanya meninggalkan gedung. Namun, hanya Taufik yang bersedia memberikan keterangan kepada wartawan, sedangkan Sandiaga bungkam.

Taufik mengatakan, dalam pertemuan tersebut mereka membahas soal keutuhan koalisi.

Menurut Taufik, akan ada pertemuan para ketua umum dari empat parpol, yakni Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat.

"Koalisi, supaya utuh, maka saya kira perlu ada pertemuan mungkin besok antara pimpinan partai. Kami ingin ada keutuhan koalisi itu," ujar Taufik.

Baca juga: Usai Temui Jokowi, Zulkifli Hasan Didatangi Prabowo

Kedatangan Sandiaga dan Taufik tak lama setelah Majelis Syuro PKS menggelar musyawarah istimewa.

Dalam musyawarah yang dihadiri Presiden PKS Sohibul Iman dan Sekjen PKS Mustafa Kamal serta petinggi partai lainnya tersebut, Majelis Syuro PKS mengeluarkan tiga keputusan.

Pertama, menyetujui dan mengawal hasil rekomendasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama terkait proses pencapresan pada Pilpres 2019.

GNPF merekomendasikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri atau Ustaz Abdul Somad sebagai calon wakil presiden.

Baca juga: PKS Pastikan Salim Segaf Tak Mundur dari Kandidat Cawapres Prabowo

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bergandengan tangan dengan Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri seusai melakukan pertemuan di DPP PKS, Jakarta, Senin (30/7/2018). Pertemuan tersebut untuk membahas hasil dari penyampaian Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional yang menunjuk Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 2019 serta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri dan Ustaz Abdul Somad sebagai Cawapres.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bergandengan tangan dengan Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri seusai melakukan pertemuan di DPP PKS, Jakarta, Senin (30/7/2018). Pertemuan tersebut untuk membahas hasil dari penyampaian Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional yang menunjuk Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 2019 serta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri dan Ustaz Abdul Somad sebagai Cawapres.

Kedua, memutuskan bahwa PKS akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perubahan kepemimpinan nasional secara demokratis.

Ketiga, Majelis Syuro memberikan mandat kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS untuk menjalin komunikasi politik dalam proses pembentukan koalisi bersama partai calon mitra koalisi.

Dalam kesempatan itu, Sohibul menegaskan, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri tidak akan mundur dari pencalonan wakil presiden.

"Tidak pada tempatnya Bapak Salim Segaf kemudian memilih mundur karena dia sudah mendapat mandat, tidak ada kata lain kecuali beliau untuk ikut," ujar Sohibul saat memberikan keterangan pers di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com