JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan sedang memproses gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satu pasalnya mengatur tentang larangan eks koruptor mengikuti Pemilihan Legislatif 2019.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, berkas gugatan telah dinyatakan lengkap dan tinggal selangkah lagi akan menuju persidangan. Saat ini, berkas sudah ada di Kamar Tata Usaha Negara (TUN).
"Manajemennya sekarang sudah di Kamar Tata Usaha Negara," ujar Suhadi, Selasa, (31/7/2018), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Eks Koruptor Nekat Nyaleg, MA Diminta Prioritaskan Gugatan PKPU
Sesuai tahapan sidang di MA, dia menjelaskan, saat berkas telah berada di Kamar TUN, maka selanjutnya ketua kamar menentukan majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara.
Majelis itu nantinya bakal memeriksa perkara, dengan tenggat maksimal selama 90 hari untuk seterusnya diputus. Namun, dia tidak menyebut secara pasti, kapan sidang akan dilakukan.
"Itu otoritas majelis," kata dia.
Baca juga: Eks Napi Korupsi Ngotot Nyaleg karena Anggap PKPU Langgar Konstitusi
Sampai saat ini, menurutnya, belum ada informasi dari manajemen perkara. Mengingat setiap hari persidangan terus berjalan, dan gugatan PKPU selain eks larangan napi koruptor, juga banyak diajukan penggugat.
Namun, dia memastikan pihaknya akan memprioritaskan hal tersebut. Karena peraturan KPU ini masuk kategori khusus yang harus dipercepat prosesnya.
Baca juga: UU Pemilu Masih Diuji Materi di MK, PKPU Terancam Tak Bisa Digugat ke MA
"Seperti PKPU, secepatnya diproses. Ada tenggat waktu perkara tertentu, sesuai UU," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak enam pemohon menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Mereka yakni M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani. (Glery Lazuardi)
***
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "MA Masih Memproses Gugatan Larangan Mantan Koruptor Mendaftar Jadi Caleg"