JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, Mahkamah Agung (MA) belum bisa memproses gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Sebab, menurut Donal, saat ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang diuji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Pakta Integritas PKPU Tak Jadi Jaminan Parpol Urung Calonkan Eks Koruptor
"Aturannya, jika sebuah undang-undang sedang digugat di MK, maka MA tidak bisa memproses pengajuan aturan di bawah undang-undang terkait yang sedang diuji di MK," ujar Donal kepada Kompas.com, Selasa (10/7/2018).
Menurut Donal, PKPU adalah aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, PKPU yang digugat ke MA, belum dapat diproses.
Dasar hukum aturan tersebut adalah putusan uji materi Nomor 93/PUU-XV/2017, yang menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: MA Diharapkan Segera Putuskan Nasib PKPU Pencalonan Legislatif
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengundangkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
PKPU itu memuat pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi anggota legislatif, baik di daerah dan pusat.
Namun, pelarangan terhadap mantan napi korupsi tersebut banyak dikeluhkan. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan haknya berencana menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.