Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Kantor PLN Pusat, KPK Geledah Kantor PJB Indonesia Power

Kompas.com - 16/07/2018, 22:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, KPK juga menggeledah kantor PJB Indonesia Power di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/7/2018) malam.

PJB Indonesia Power merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero yang sebelumnya bernama PT Pembangkit Jawa Bali I (PT PJB I)

Menurut Febri, penggeledahan ini masih terkait untuk mencari bukti-bukti terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"Tadi penggeledahan dilakukan di ruang direktur utama dan direksi PJB I. Menurut informasi yang disampaikan ke tim, direktur utama sedang dalam perjalanan ke kantor PJB I. Penyidik menunggu di lokasi sembari tetap melakukan proses penyisiran bukti terkait perkara ini," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/7/2018) malam.

Dengan demikian, ada tiga lokasi yang digeledah KPK pada hari ini.

Ketiga lokasi itu adalah kantor pusat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, ruang kerja tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kantor PT Indonesia Power.

Baca juga: KPK Segel Ruang Kerja Eni Maulani Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.

Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com