Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Suap Mal Transmart Cilegon ke Lapas Serang

Kompas.com - 29/06/2018, 19:29 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon Ahmad Dita Prawira serta seorang pihak swasta wiraswasta Hendry.

Keduanya dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten.

“Hari ini dilakukan eksekusi terpidana Akhmad Dita Prawira dan Hendry dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan mal di Cilegon, Banten ke Lapas Kelas II A Serang,” kata Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (29/7/2018).

Baca juga: Wali Kota Cilegon dan Dua Tersangka Lain Segera Diadili

Eksekusi tersebut, kata Febri, dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka. Iman diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

Tak hanya Iman, KPK pun menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Cilegon Nonaktif Iman Ariyadi

Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.

KPK menyebut ada modus baru dalam penyerahan uang dari pihak swasta kepada Iman dan Dita. Modus operandi baru itu menggunakan saluran CSR (corporate social responsibility) pada klub sepak bola di daerah.

Uang Rp 1,5 miliar yang berasal dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya ditransfer kepada rekening Cilegon United Football Club.

Baca juga: Kronologi OTT hingga Wali Kota Cilegon Datang Sendiri ke Gedung KPK

Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship. Awalnya dua perusahaan pemberi suap tersebut kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan.

Iman kemudian menyuruh agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola. Penyerahan dilakukan dua kali, masing-masing Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya.

Dari semua uang yang dikirimkan ada yang benar-benar digunakan untuk kepentingan klub sepak bola. Namun, sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan Wali Kota.

KPK menduga uang Rp 1,5 miliar itu diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart. Salah satunya, terkait analisis dampak lingkungan (amdal).

Kompas TV KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan selama empat kali dalam waktu kurang dari 30 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com