JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.
Pelimpahan tahap dua dari tahap penyidikan ke penuntutan itu dilakukan terhadap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Dinas DPM PTSP Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira, dan wiraswasta Hendri.
"Ini artinya, ketiga tersangka yang dalam kasus ini diduga sebagai pihak penerima suap itu akan segera diadili. Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka TIA, ADP, dan HE. Ketiganya akan disidang di PN Serang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/1/2018).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Cilegon Nonaktif Iman Ariyadi
Selanjutnya, KPK akan memindahkan lokasi penahanan tiga tersangka.
Iman akan dipindahkan ke Rutan Klas II B Serang, sementara Akhmad Dita dan Hendri akan dipindahkan ke Lapas Klas II A Serang.
Febri mengatakan, hingga hari ini, total 43 saksi telah diperiksa untuk ketiga tersangka.
Mereka di antaranya Direktur Keuangan dan SDM PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Manager dan Dirut PT Brantas Abipraya, Keuangan Divisi I PT Brantas Abipraya, Project Manager PT. Brantas Abipraya, Wakil Walikota Kota Cilegon, Ajudan Walikota Kota Cilegon, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Manager Service and Procurement PT KIEC, Manager Akuntansi PT KIEC, Direktur PT Mitra Buana Reka, Direktur PT. CPM, dan pihak swasta lainnya.
Dalam kasus ini, Iman Ariyadi diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, uang tersebut diduga terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
Baca juga: KPK Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Suap Wali Kota Cilegon ke Kejaksaan
Basaria menyebutkan, awalnya Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).
Untuk melaksanakan proyek itu, PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart.
Pelaksanaan proyek akan dikerjakan PT Brantas Abipraya. Namun, menurut Basaria, pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis dampak lingkungan (amdal).
Untuk memeroleh izin amdal, PT Brantas Abipraya dan PT KIEC diminta untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar.
Permintaan disampaikan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Iman, Ahmad Dita, dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.
Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.