JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi berharap majelis hakim memberi keadilan untuk dirinya dalam putusan kasus yang menjeratanya.
Fredrich akan menghadapi sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Fredrich tak mengetahui bagaimana perkiraan vonis nantinya. Hakim, kata dia, sudah mendengarkan pernyataan jaksa dan pledoi dirinya.
Ia hanya berharap mendapatkan keadilan.
"Ya, kita tidak bisa mengharapkan apa-apa karena kalau lihat sistem sudah di-set kelihatan sesuatu kalau kita bilang KKN. Mudah-mudahan masih ada keadilan," kata dia.
Baca juga: Baca Pleidoi 1.858 Halaman, Fredrich pun Kelelahan
Fredrich sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Ia didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.
Menurut jaksa KPK, Fredrich melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Baca juga: Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.