JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi menilai, anggota majelis hakim yang mengadilinya bersikap tidak adil. Fredrich menilai, hakim memihak kepada jaksa dan merampas hak dirinya untuk memeroleh keadilan.
Hal itu dikatakan Fredrich saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Awalnya, Fredrich menyesalkan sikap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai sengaja tidak mau menghadirkan sejumlah saksi kunci dalam persidangan. Dua di antaranya yakni, mantan ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi dan politisi Golkar Aziz Samual.
Baca juga: Sebagai Pengacara, Fredrich Yunadi Merasa Kebal Hukum
Fredrich pernah meminta hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan semua saksi kunci. Namun, pada kenyataannya hakim menolak permintaan itu.
"Ironisnya, majelis hakim mengabulkan penuntut umum. Patut diduga majelis hakim menunjukan sikap memihak jaksa, tidak mau menggali kebenaran dan merampas hak terdakwa," ujar Fredrich.
Selain itu, Fredrich juga kecewa terhadap keputusan majelis hakim terkait status barang bukti yang dihadirkan jaksa. Dalam persidangan, Fredrich meminta hakim menolak semua bukti yang dianggap diperoleh dengan cara yang melanggar hukum.
Namun, setiap keberatan Fredrich hanya dicatat oleh majelis hakim. Fredrich merasa kesal karena hakim tidak mau mengeluarkan perintah penahanan kepada jaksa, sesuai permintaan dirinya.
Baca juga: Fredrich Yunadi Jabat Tangan dan Meminta Maaf pada Jaksa
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).