Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolusi Bupati Halmahera Timur di Kementerian PUPR Libatkan Politisi PDI-P

Kompas.com - 06/06/2018, 17:09 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar.

Suap itu terkait bantuan Rudy untuk menjadikan Amran HI Mustary sebagai salah satu pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal itu dikatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terhadap Rudy Erawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Didakwa Terima Suap Rp 6,3 Miliar

Menurut jaksa, pada 2015, Rudy bertemu dengan Amran di Jakarta.

Amran meminta agar Rudy membantu pencalonan dirinya sebagai kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Amran berjanji akan memberi bantuan pada Rudy jika dirinya menjabat sebagai Kepala BPJN.

Amran berjanji akan mengusahakan program-program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur. Selain itu, Amran akan memberikan uang untuk keperluan Rudy.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan Hadapi Sidang Dakwaan

"Terdakwa bersedia membantu dan menyampaikan, 'Nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam'," kata jaksa Iskandar Marwanto saat membaca surat dakwaan.

Menindaklanjuti permintaan Amran, Rudy yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku Utara itu bertemu Edwin Huwae selaku Ketua DPRD Provinsi Maluku. Rudy meminta Edwin membantu pencalonan Amran sebagai pejabat di PUPR.

Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Amran, Rudy mengatakan usulan pencalonan itu akan diserahkan ke DPP PDI Perjuangan melalui Fraksi PDI Perjuangan.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Akan Segera Disidang Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi Proyek

Menurut jaksa, Rudy juga menyarankan agar Amran berkomunikasi dengan Bambang Wuryanto. Bambang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kemudian, pada akhir Mei 2015, di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Rudy bertemu Bambang Wuryanto. Rudy menyerahkan curriculum vitae (CV) Amran sebagai bahan pertimbangan pencalonan kepala BPJN.

Selanjutnya, Bambang menyerahkan CV Amran kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi V DPR. Bambang meminta Damayanti mengusulkan pencalonan Amran kepada Kementerian PUPR.

Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Bupati Halmahera Timur

Damayanti kemudian menyampaikan usulan itu kepada Taufik Widjojono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR dan Hedyanto W Husaini selaku Direktur Jenderal Bina Marga.

Menurut jaksa, atas bantuan Rudy, pada akhirnya Amran dilantik sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Sebagai kompensasi, Amran mengumpulkan uang dari para kontraktor untuk diberikan kepada Rudy.

Kompas TV Penetapan tersangka Rudi adalah pengembangan dari OTT KPK pada 2016 lalu terhadap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com