JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Jumat (23/2/2018).
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Ketiganya yakni, sekretaris pribadi bupati Muhammad Arnes dan pegawai pada Kantor Bupati Halmahera Timur Muhammad Risal. Selain itu, Achmad Bustaman selaku Bendahara pada Kantor Bupati Halamahera Timur.
(Baca juga: Bupati Halmahera Timur Diduga Terima Suap Rp 6,3 M dari Proyek PUPR)
Rudi diduga menerima suap Rp 6,3 miliar.
Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.