Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Kompas.com - 16/06/2024, 15:18 WIB
Tria Sutrisna,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan, pemain judi online bisa dikategorikan sebagai pelaku sekaligus korban dari tindak pidana yang dilakukannya seperti penyalahguna narkoba.

Eva menyebutkan, perbuatan penjudi online dan penyalahguna narkoba dapat dikategorikan sebagai kejahatan tanpa korban atau victimless crime karena pelakunya adalah korban dari perbuatan itu sekaligus. 

“Ada yang disebut sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban, di mana pelaku pada dasarnya adalah korban langsung dari tindak pidana yang dilakukannya,” ujar Eva saat dihubungi, Minggu (16/5/2024).

Eva menjelaskan, penindakan pidana terhadap para pelaku judi dan penyalaguna narkoba dapat dilakukan dengan tujuan merehabilitasi mereka.

Baca juga: Kontroversi Usulan Bansos untuk Korban Judi Online

Dalam hal kasus judi online, rehabilitasi dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban para korban tidak langsung dari tindak pidana perjudian.

Ia menyebutkan, yang dimaksud dari korban tidak langusng adalah pihak-pihak terdampak dari praktik judi online, misalnya keluarga pelaku atau masyarakat di lingkungan sekitar.

“Sebagai bagian dari hukum publik, hukum pidana bertugas menjaga ketertiban masyarakat yang dalam hal ini adalah korban tidak langsung,” ujar Eva.

Menurut Eva, meski dapat dikategorikan sebagai korban, pelaku judi online tidak selayaknya mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Ia menyatakan, memberikan bantuan sosial kepada korban sekaligus pelaku judi online hanya akan melanggengkan praktik tersebut.

Baca juga: Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

“Wah kalau kasih bansos apalagi bentuknya uang sama dengan kasih narkoba gratis ya ke penggunanya. Bahaya itu,” kata Eva.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar menerima bansos.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Muhadjir pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Baca juga: Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

 

Muhadjir bilang, judi online memiskinkan masyarakat sehinggakorban judi online pun berpotensi menjadi masyarakat miskin baru yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Belakangan, Muhadjir menyatakan bahwa pemberian bansos untuk korban judi online baru sebatas usulan pribadi.

Wacana ini pun belum dibahas lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait, terutama yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Belum (dibahas bersama-sama). Itu baru usulan saya,” ujar Muhadjir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/6/2024).

Menurut Muhadjir, tidak semua korban judi online bisa dimasukan ke daftar DTKS dan menerima bansos dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

HAI Sawit Indonesia dan BPDPKS Gelar FGD “Peluang Ekspor Produk UKMK Sawit Indonesia untuk Dunia”

HAI Sawit Indonesia dan BPDPKS Gelar FGD “Peluang Ekspor Produk UKMK Sawit Indonesia untuk Dunia”

Nasional
Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Nasional
Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi 'Online'

Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi "Online"

Nasional
KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com