JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan, pemain judi online bisa dikategorikan sebagai pelaku sekaligus korban dari tindak pidana yang dilakukannya seperti penyalahguna narkoba.
Eva menyebutkan, perbuatan penjudi online dan penyalahguna narkoba dapat dikategorikan sebagai kejahatan tanpa korban atau victimless crime karena pelakunya adalah korban dari perbuatan itu sekaligus.
“Ada yang disebut sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban, di mana pelaku pada dasarnya adalah korban langsung dari tindak pidana yang dilakukannya,” ujar Eva saat dihubungi, Minggu (16/5/2024).
Eva menjelaskan, penindakan pidana terhadap para pelaku judi dan penyalaguna narkoba dapat dilakukan dengan tujuan merehabilitasi mereka.
Baca juga: Kontroversi Usulan Bansos untuk Korban Judi Online
Dalam hal kasus judi online, rehabilitasi dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban para korban tidak langsung dari tindak pidana perjudian.
Ia menyebutkan, yang dimaksud dari korban tidak langusng adalah pihak-pihak terdampak dari praktik judi online, misalnya keluarga pelaku atau masyarakat di lingkungan sekitar.
“Sebagai bagian dari hukum publik, hukum pidana bertugas menjaga ketertiban masyarakat yang dalam hal ini adalah korban tidak langsung,” ujar Eva.
Menurut Eva, meski dapat dikategorikan sebagai korban, pelaku judi online tidak selayaknya mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Ia menyatakan, memberikan bantuan sosial kepada korban sekaligus pelaku judi online hanya akan melanggengkan praktik tersebut.
Baca juga: Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos
“Wah kalau kasih bansos apalagi bentuknya uang sama dengan kasih narkoba gratis ya ke penggunanya. Bahaya itu,” kata Eva.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar menerima bansos.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Muhadjir pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
Baca juga: Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana
Muhadjir bilang, judi online memiskinkan masyarakat sehinggakorban judi online pun berpotensi menjadi masyarakat miskin baru yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Belakangan, Muhadjir menyatakan bahwa pemberian bansos untuk korban judi online baru sebatas usulan pribadi.
Wacana ini pun belum dibahas lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait, terutama yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Belum (dibahas bersama-sama). Itu baru usulan saya,” ujar Muhadjir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/6/2024).
Menurut Muhadjir, tidak semua korban judi online bisa dimasukan ke daftar DTKS dan menerima bansos dari pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.