Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Halmahera Timur

Kompas.com - 11/04/2018, 19:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan selama 30 hari ke depan. Rudi merupakan tersangka dalam kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 30 hari, mulai tanggal 13 April 2018 sampai 12 Mei 2018 untuk tersangka RE (Bupati Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Periode 2016-2021)," ujar Juru Bicara KPK dalam pesan singkat, Rabu (11/4/2018).

Dalam kasus ini, Bupati Rudi Erawan diduga menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Baca juga : Ditahan KPK, Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap

Uang untuk Rudi didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam kasus ini, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Penetapan tersangka Rudi adalah pengembangan dari OTT KPK pada 2016 lalu terhadap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com