JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Reza Indragiri Amriel mengatakan, pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk penjudi online maupun pihak-pihak yang terdampak dianggap kurang tepat.
Langkah tersebut dikhawatirkan memberikan preseden buruk dalam proses penegakan hukum tindak pidana, terutama yang turut berdampak pada perekonomian keluarga pelaku.
“Sekaligus saja, koruptor yang dihukum dengan dimiskinkan juga memperoleh bansos. Plus, untuk memudahkan distribusi bansos, RT/RW melakukan pendataan warganya yang berjudi online,” ujar Reza dengan nada menyindir, Minggu (16/6/2024).
Menurut Reza, pemerintah seharusnya menggunakan Satgas Pemberantasan Judi Online untuk menjalankan fungsi penindakan. Targetnya adalah penjudi, bandar serta pihak yang melindungi.
Baca juga: Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana
Reza berpandangan, sudah sepatutnya judi online disikapi sebagai sebuah tindak pidana dan memerlukan penegakan hukum yang tegas.
“Dalam konteks penegakan hukum (harus dilakukan upaya) preemtif, preventif, represif, dan pemasyarakatan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar menerima bansos.
Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi online semakin marak di masyarakat.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Kontroversi Usulan Bansos untuk Korban Judi Online
Pihaknya pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
Muhadjir bilang, judi online memang memiskinkan masyarakat. Oleh karenanya, korban judi online pun berpotensi menjadi masyarakat miskin baru. Masyarakat miskin itu pun menjadi tanggung jawab pemerintah.
Namun, dalam perkembangannya Muhadjir kemudian menyatakan pemberian bansos untuk korban judi online baru sebatas usulan pribadi.
Wacana ini pun belum dibahas lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait, terutama yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online. “Belum (dibahas bersama-sama). Itu baru usulan saya,” ujar Muhadjir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/6/2024).
Menurut Muhadjir, tidak semua korban judi online bisa dimasukan ke daftar DTKS dan menerima bansos dari pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.