JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau berkomentar soal kabar yang menyebut eks caleg PDI-P yang berstatus buron, Harun Masiku, hampir ditangkap pada 2021 lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto hanya menegaskan bahwa lembaga antirasuah masih terus mencari keberadaan Harun yang sudah buron selama lebih dari empat tahun itu.
"Karena penyidik masih melakukan proses pencarian tersangka HM sampai dengan saat ini, saya belum bisa memberi tanggapan tentang hal-hal detail terkait proses yang sedang berlangsung. Termasuk yang pernah dilakukan," ujar Tessa kepada Kompas.com, Minggu (16/6/2024).
Tessa juga menjelaskan, penyidik dan tim tidak akan berhenti menganalisa dan memeriksa setiap informasi yang masuk dalam rangka pencarian Harun Masiku.
Baca juga: Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal
Sebelumnya, eks penyidik KPK Praswad Nugraha mengungkapkan bahwa KPK hampir menangkap Harun Masiku pada tahun 2021 lalu.
Praswad menyebutkan, keberadaan Harun terlacak sedang menyamar sebagai guru bahasa Inggris di sebuah pulau yang berada di luar teritori Indonesia.
"Bahwa benar pada awal tahun 2021, tim gabungan penyidik dan penyelidik yang dibentuk untuk mengejar buron Harun Masiku telah berhasil dan mengkonfirmasi keberadaan Harun Masiku," ujar Praswad kepada Kompas.com, Minggu.
"Dia berada di suatu pulau dan menggunakan cover sebagai guru Bahasa Inggris. Cover tersebut digunakan, mengingat Harun Masiku memiliki latar kemampuan Bahasa Inggris pada saat mendapatkan beasiswa untuk sekolah di Inggris," ujar dia.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan Bargain
Praswad menuturkan, tim sudah mengonfirmasi laporan intelijen soal keberadaan Harun secara berulang dan siap berangkat untuk menangkap Harun.
Para penyidik lalu pun meminta surat tugas kepada pimpinan KPK operasi yang akan dilakukan berlokasi di luar wilayah Indonesia.
Namun, saat operasi tersebut hendak dilaporkan, tiba-tiba bergulir penonaktifan pegawai KPK yang dianggal tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Pada saat setelah dilaporkan tersebut, tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru," kata Praswad.
"Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidik yang sedang berjalan, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku," imbuh dia.
Oleh sebab itu, Praswad berpandangan bahwa tidak ada pimpinan KPK yang mau menangkap Harun Masiku.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Baca juga: KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.