JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudi Erawan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/6/2018). Sidang akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Sejak Rudi ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa 27 saksi. Rudi juga telah diperiksa sebanyak lima kali sebagai tersangka pada 2 dan 5 Maret, 11 April, 3 dan 11 Mei 2018.
Adapun unsur saksi yang telah diperiksa terdiri dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian PUPR.
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap
Selain itu ada saksi dari unsur anggota DPR-RI, Ketua DPRD Provinsi Maluku 2014-2019, Direktur CV Putra Mandiri, dan pihak swasta lainnya.
Dalam kasus ini, Bupati Rudi Erawan diduga menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.