Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala BPPN Minta Hakim Hadirkan Saksi Kunci Sjamsul Nursalim

Kompas.com - 31/05/2018, 13:08 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menghadirkan Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Syafruddin merasa keberatan karena Sjamsul Nursalim tidak pernah diperiksa selama penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, menurut Syafruddin, Sjamsul adalah salah satu saksi kunci.

"Kami baca seluruh BAP, kami tidak menemukan BAP saksi kunci, orang yang menerima SKL tidak pernah diperiksa. Kami mohon Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim mohon dihadirkan," kata Syafruddin.

Ketua majelis hakim Yanto mengatakan bahwa pemanggilan saksi-saksi diserahkan sepenuhnya kepada jaksa sebagai bahan pembuktian.

Baca juga: Eksepsi Mantan Kepala BPPN Ditolak Hakim, Persidangan Dilanjutkan

Namun, apabila tidak dihadirkan, Terdakwa dapat menghadirkan saksi kunci yang dimaksud sebagai saksi yang meringankan.

Syafruddin mengatakan bahwa ia tidak dapat memastikan keterangan Sjamsul akan meringankan atau malah memberatkan. Namun, menurut Syafruddin, Sjamsul adalah saksi kunci, sehingga selayaknya dihadirkan dalam persidangan.

Atas permintaan itu, hakim akhirnya mengabulkan dengan memerintahkan jaksa berupaya menghadirkan Sjamsul Nursalim.

"Tolong jaksa agar saksi kunci yang diminta pengacara untuk dihadirkan," kata hakim Yanto.

Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Syafruddin dan penasehat hukumnya. Dengan demikian, persidangan tetap dilanjutkan.

Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.

Jaksa menyatakan, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).

KPK sendiri pernah memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk menjalani pemeriksaan. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan.

Saat ini, keduanya diduga berada di Singapura dan KPK terkendala untuk memulangkan mereka.

Baca juga: Jaksa Agung Sarankan KPK Libatkan Interpol Pulangkan Sjamsul Nursalim

Kompas TV Dakwaan mantan Ka BPPN terkait penerbitan SKL dalam BLBI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com