Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasi UU Antiterorisme Diminta Patuhi Kewajiban HAM Internasional

Kompas.com - 27/05/2018, 09:45 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mengingatkan, implementasi revisi Undang-Undang Antiterorisme harus mematuhi kewajiban hak asasi manusia internasional.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai bahwa proses penangkapan atau penahanan terhadap para terduga teroris harus adil.

“Otoritas di Indonesia harus memastikan bahwa para tahanan tidak dibatasi haknya untuk mendapatkan akses ke pengacara, atau perwakilan keluarga atau pihak ketiga yang mewakili mereka secara hukum," kata Usman dalam keterangan persnya, Sabtu (26/5/2018).

Baca juga: UU Antiterorisme Sah, Polri Diharapkan Perkuat Deteksi Dini Ancaman

Usman juga berharap agar otoritas di Indonesia harus memastikan implementasi dari undang-undang tersebut berjalan sesuai dengan kewajiban internasional mengenai pelarangan penggunaan penyiksaan dan bentuk penyiksaan yang tidak manusiawi terhadap para terduga teroris yang ditangkap dan ditahan.

Ia menegaskan, langkah-langkah itu demi menjaga prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.

Sebab, kata dia, revisi yang baru masih berisi pasal-pasal yang rawan multitafsir dan bisa mengancam HAM, terutama dalam soal penangkapan dan penahanan.

“Regulasi tersebut beresiko menimbulkan adanya penahanan sewenang-wenang, tindak penyiksaan, serta perlakuan sewenang-wenang lainnya dan juga bisa memperluas ruang lingkup penerapan hukuman mati," kata dia.

Baca juga: Kontras Minta Aparat Hati-hati Jalankan UU Antiterorisme

Usman juga khawatir adanya keterlibatan militer dalam penanganan aksi terorisme. Ia berharap ada aturan tambahan yang mengatur secara jelas terkait mekanisme pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

“Frasa-frasa ambigu yang terdapat dalam undang-undang tersebut juga dapat digunakan oleh otoritas untuk membatasi hak untuk berekspresi dan berkumpul serta dapat disalahgunakan untuk mengekang segala kegiatan demonstrasi politik damai di masa akan datang," katanya.

Usman mengingatkan bahwa syarat dalam hukum internasional tentang hak asasi manusia telah memandatkan frasa-frasa dalam hukum kriminal harus diformulasikan secara jelas.

Baca juga: UU Antiterorisme Sah, Muncul Kekwatiran Polri Langgar HAM

Hal itu agar orang-orang bisa mengetahui secara jelas tindakan apa yang dilarang dan sebaliknya dalam suatu produk hukum.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.

Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Kompas TV BIN membantah pihaknya kecolongan terkait serangkaian aksi teror dan ledakan bom yang terjadi di kota Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com