Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Antiterorisme: Kinerja Pemberantasan Terorisme Diawasi Tim dari DPR

Kompas.com - 25/05/2018, 21:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Antiterorisme yang baru memuat ketentuan pengawasan baru.

Kini seluruh kinerja pemberantasan terorisme mulai dari pencegahan hingga penindakan diawasi tim dari DPR.

Hal itu diatur dalam Pasal 43 J Undang-undang Antiterorisme. Dalam pasal tersebut dinyatakan DPR membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.

Baca juga: KSAL: Denjaka Siap Atasi Terorisme, Tinggal Perintah Saja

Ketentuan mengenai pembentukan tim pengawas nantinya diatur dalam peraturan internal DPR.

Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang (RUU) Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengatakan nantinya pengawasan akan dilakukan oleh Komisi I dan III DPR yang masing-masing membawahi pertahanan dan hukum.

"Pengawas itu dari anggota DPR dari Komisi I dan IIII. Memang secara fungsional Komisi I dan III memiliki fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya yakni aparat penegak hukum," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme, Ini Isinya...

Ia mengatakan, tim pengawas berhak meminta perkembangan pemberantasan terorisme yang dikomandoi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Syafi'i mencontohkan, dalam insiden penyanderaan polisi di Markas Komando Brimob misalnya, tim pengawas berhak menginvestigasi dan memberi rekomendasi.

"Atau penanganan yang berlebihan, maka punishment seperti apa. Itu nanti yang akan jadi tugas dari tim pengawas," ucap Syafi'i.

Baca juga: Menurut Jokowi, Perpres Pelibatan TNI untuk Berantas Terorisme Hanya Masalah Teknis

"Jadi yang diawasinya adalah BNPT dengan aparat kepolisiannya, termasuk Densus (88) juga pelibatan TNI, itu termasuk dalam bidang tugas dari pengawas yang akan dibentuk ini," lanjut dia.

Sebelumnya DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.

Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Kompas TV BIN membantah pihaknya kecolongan terkait serangkaian aksi teror dan ledakan bom yang terjadi di kota Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com